Sukses

Persi: Banyak Rumah Sakit Tak Siap Terapkan Aturan Harga Tertinggi Rapdi Test Rp 150 Ribu

Lia mengaku sudah mengimbau seluruh rumah sakit di Indonesia untuk segera mengikuti batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test. Namun, sejumlah rumah sakit belum bisa mengikuti.

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Lia G. Partakusuma mengatakan masih banyak rumah sakit yang belum siap menjalankan aturan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Alasannya, aturan itu dikeluarkan Kemenkes secara mendadak.

"Terus terang saja, kaget juga kami. Tiba-tiba ada aturan yang dikeluarkan sementara rumah sakit ini belum siap," ujarnya dalam Talk Show Regulasi Harga Tertinggi Rapid Test di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Senin (13/7/2020).

Lia  mengaku sudah mengimbau seluruh rumah sakit di Indonesia untuk segera mengikuti batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test. Namun, sejumlah rumah sakit belum bisa mengikuti.

Persi sendiri, kata Partakusuma, tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada rumah sakit yang melanggar aturan Kemenkes.

"Persi ini bukan asosiasi yang bisa melakukan sanksi. Jadi kami hanya bisa mengimbau rumah sakit-rumah sakit untuk mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan Kemenkes. Dan ini memang PR besar," ucapnya.

Dia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan masyarakat akan menemui rumah sakit yang masih menerapkan tarif lama untuk pemeriksaan rapid test Covid-19.

Apalagi, sudah ada rumah sakit yang mengajukan permohonan kepada Persi untuk memberikan masa transisi sebelum aturan batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test diterapkan.

"Banyak rumah sakit yang meminta kepada Persi apakah mungkin ada masa transisi karena pembelian (alat rapid test) yang dulu itu sedikit sekali yang harga di bawah Rp 100.000," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Tertinggi Rapid Tes Rp 150 Ribu

Pada 6 Juli 2020, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Dalam surat ditekankan bahwa tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test sebesar Rp150.000.

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi dikeluarkan pada 6 Juli 2020. Surat ditandantangani langsung Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, besaran tarif tertinggi, yakni Rp150.000 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi secara mandiri. Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas kesehatan.

"Kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas layanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal," demikian isi surat edaran.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.