Sukses

DPRD DKI Sebut Wahana Bermain Mirip Disney Sea Akan Dibangun di Reklamasi Ancol

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mengatakan sejumlah fasilitas rekreasi rencananya dibangun di lahan reklamasi kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mengatakan sejumlah fasilitas rekreasi rencananya dibangun di lahan reklamasi kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.

"Yang sudah terkonfirmasi sebelumnya yang ini symphony of the sea, pedestrian. Tapi kalau yang Masjid Apung itu sudah ada, bukan masuk ke proyek yang sekarang," kata Mili saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).

Dia mengatakan, untuk pembangunan symphony of the sea akan dikerjakan secara bertahap. Tahap pertama dikerjakan pada 2021.

Lalu ada pula Ancol Residence yang akan dibangun mulai 2021 sampai 2024. Selanjutnya tempat bermain Ocean Fantasy rencana juga dibangun pada 2021 hingga 2023.

Kemudian kata dia, Dufan Hotel yang dapat digunakan untuk sejumlah kegiatan mulai dari meeting hingga exhibition.

"Contohnya (seperti Disney sea), kira-kira seperti itu cuma di Jakarta jadinya Ocean Fantasy," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Izin Reklamasi Ancol

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 50 hektare.

Izin tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.

Dalam Kepgub tersebut dijelaskan perluasan kawasan Ancol berdasarkan perjanjian kerja sama antara dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 13 April 2009.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," kata Anies yang dikutip dalam Kepgub tersebut oleh Liputan6.com, Sabtu (27/6/2020).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.