Sukses

KPK Dalami Rapat Pemegang Saham PT Dirgantara Indonesia

Namun Ali masih enggan mengungkap lebih lanjut terkait penjualan dan pemasaran pesawat dan helikopter tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Dirgantara Indonesia. Rapat tersebut terkait penentuan mitra penjualan pesawat dan helikopter di perusahaan BUMN tersebut.

Dalam menelisik hal tersebut, KPK memeriksa Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky Ferianto dan mantan Deputi Nasional Defence Hightech Industries Kementerian BUMN, Fajar Hari Sampurno, Senin (15/6/2020).

Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rizaldi Zailani.

"Penyidik mengkonfirmasi kepada kedua saksi tersebut terkait dengan RUPS penentuan mitra penjualan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020).

Sebelumnya, Ali menyebut kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia tahun anggaran 2007 hingga 2017 terkait penjualan dan pemasaran pesawat terbang dan helikopter.

"Pengadaan barang dan jasa 'fiktif' terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI antara lain pesawat terbang, helikopter dan lain-lain," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020).

Namun Ali masih enggan mengungkap lebih lanjut terkait penjualan dan pemasaran pesawat dan helikopter tersebut. Ali menyebut, proses penyidikan masih dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 2 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani. Keduanya diduga telah melakukan korupsi di PT Dirgantara Indonesia yang merugikan negara sekitar Rp 330 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.