Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga yang kurang sehat tidak datang ke tempat ibadah di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Hal tersebut disampaikannya Anies dalam seruan Gubernur Nomor 13 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Kegiatan Peribadatan yang ditandatangani pada 11 Juni 2020.
Baca Juga
"Hanya yang sehat yang boleh keluar rumah. Jangan ke rumah ibadah bila sedang tidak sehat," kata Anies yang dikutip dalam seruan gubernur tersebut, Kamis (11/6/2020).
Advertisement
Dia juga menyarankan agar masyarakat terus memakai masker yang benar ketika ke rumah ibadah dan jaga jarak minimal 1 meter. Kemudian menghindari kontak fisik dan jumlah warga di rumah ibadah di bawah 50 persen dari daya tampung.
"Lalu beri perlindungan ekstra pada anak-anak di bawah 10 tahun, lansia di atas 60 tahun, dan ibu hamil. Sebisanya dihindarkan mereka dari kerumunan massa," ucap Anies.
Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Saling Mengingatkan
Setiap lembaga otoritas agama yang mengatur rumah ibadah masing-masing agama di Jakarta dan telah mengeluarkan panduan beribadah di rumah ibadah secara aman dan sehat.
Selain itu, dia mengharapkan warga menggunakan semua jalur komunikasi, termasuk alat pengeras suara di rumah ibadah untuk mengabarkan ketentuan-ketentuan di atas kepada lingkungan masing-masing.
"Bagi para jamaah, tutur Anies, jangan ragu ingatkan pengelola maupun sesama jamaah bila ada yang tidak menaati protokol yang telah disiapkan demi keselamatan bersama," jelasnya.
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement