Per 5 Juni, Seluruh Rumah Ibadah di Kota Tarakan Dibuka

Pengurus rumah ibadah baik di masjid, gereja, vihara, ketederal dan pura harus menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Diperbarui 05 Juni 2020, 12:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemkot Tarakan melakukan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara bertahap. Salah satunya pelaksanaan peribadatan di rumah-rumah ibadah sudah dapat di selenggarakan pada Jumat (5/6)

Dengan syarat dan ketentuan tetap mengikuti protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah, yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota, nomor Nomor : 180/383/HUKUM/2020 tentang protokol pelaksanaan ibadah di masa pandemi covid-19.

"Dari hasil rapat bersama forkopimda, rumah ibadah besok bisa. Tetapi kita minta pengurus rumah ibadah menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, baik di masjid, gereja, vihara, ketederal dan pura. Semua harus mengikuti protokol kesehatan,"ujar Wali Kota Tarakan, Khairul.

Selain harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun pada tempat wudhu dan pintu keluar masuk pada masjid dan mushala, alat pengecekan suhu tubuh sebelum masuk tempat ibadah juga diwajibkan.

"Jemaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius, juga tidak diperkenankan masuk ke rumah ibadah. Sedangkan jumlah yang bisa diisi jemaah juga memiliki kententuan, yaitu tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas rumah ibadah," katanya

Dalam surat edaran tersebut juga meminta waktu pelaksanaan ibadah dipersingkat, tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah dan melakukan pengaturan alur keluar dan masuk jamaah melalui pintu yang berbeda.

"Sebelum dan sesudah melaksanakan kegiatan, diminta juga untuk melakukan penyemprotan disinfektan. Atau menyesuaikan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ungkapnya.

penerapan fungsi sosial rumah ibadah ini juga meliputi kegiatan pertemuan akad pernikahan, yang tetap mengacu pada surat edaran tersebut. Hal ini untuk memastikan peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.

"Itu juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh melebihi dari 30 orang," tutupnya.

 

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6