Sukses

Menkominfo Ambil Langkah Hukum Lanjutan Terkait Vonis Pemblokiran Internet di Papua

Johnny mengaku tidak menemukan informasi adanya rapat di Kemenkominfo terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pemerintah menghargai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Majelis hakim PTUN Jakarta memvonis Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menkominfo bersalah terkait pemblokiran tersebut.

Johnny mengaku belum membaca amar putusan PTUN Jakarta. Pemerintah, kata dia, akan mengambil sikap yang mengacu pada amar putusan.

"Kami menghargai Keputusan Pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Johnny kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Johnny menyebut dirinya belum menemukan dokumen tentang keputusan pemerintah terkait pemblokiram atau pembatasan internet di Papua dan Papua Barat. Dia juga menyatakan tidak menemukan informasi adanya rapat di kementeriamnya terkait hal tersebut.

"Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di wilayah tersebut," ucapnya.

Menurut dia, kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat diambil pemerintah demi kepentingan negara dan masyarakat.

"Syukur jika kebijakan tersebut dapat bermanfaat juga bagi bangsa lain. Namun, bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara kita," tutur dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan hukum yang dilayangkan pada Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Boleh Terjadi

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarata menyatakan tindakan yang dilakukan Presiden (Tergugat 1) dan Menkominfo (Tergugat 2) merupakan perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan atau Pemerintahan.

Oleh sebab itu, Hakim menyatakan tindakan tersebut harus dihentikan dan tidak diulangi kembali. Dengan kata lain, tindakan untuk melakukan pelambatan atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia tidak boleh lagi terjadi.

Presiden Jokowi serta Kementerian Komunikasi dan Informatika digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tim advokasi pembela kebebasan pers, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam, dan ICJR.

Gugatan dilayangkan kepada Presiden Jokowi dan Kemenkominfo lantaran keduanya dianggap menyalahi kekuasaan atas pemadaman internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 hingga September 2019.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.