Sukses

Top 3 News: Tuntut Jokowi Mundur, Ini Sosok Ruslan Buton yang Ditangkap Polisi

Top 3 news hari ini, Ruslan Buton, pria kelahiran 4 Juli 1975 ini pernah menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.

Liputan6.com, Jakarta - Mengawali Top 3 News hari ini, seorang mantan anggota TNI belum lama ini ditangkap atas tuduhan telah menyebarkan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Ruslan Buton adalah anggota TNI AD yang dipecat karena kasus penganiayaan berat pada 27 Oktober 2017. Lewat Pengadilan Militer Ambon, pria kelahiran 4 Juli 1975 ini lalu dipecat dan di bui selama 1 tahun 10 bulan.

Usai tak lagi aktif menjadi anggota TNI, Ruslan Buton kerap mengkritik pemerintah lewat media sosial. Salah satunya terhadap kebijakan Presiden Jokowi dalam mengatasi persoalan wabah Corona yang tengah terjadi. 

Ruslan Buton bahkan meminta Presiden Jokowi untuk mundur dari jabatannya. 

Berita lain di News Liputan6.com yang tak kalah menyita sorotan terkait jumlah kasus positif di DKI Jakarta yang kembali menunjukkan peningkatan.

Dari laporan yang diungkap Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, Jumat, 29 Mei 2020, ada penambahan 125 kasus baru, hingga total pasien positif Corona menjadi 7.003. Setelah DKI, lalu Jawa Timur.

Informasi lainnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan peraturan baru terkait pedoman tatanan normal baru aman Covid-19 bagi kalangan ASN dan pemerintah daerah.

Ada enam syarat penerapan aman Covid-19 bagi Pemda di tiap-tiap wilayah. Saah satunya, dengan penerapan protokol kesehatan dalam melakukan aktifitas kerja.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Jumat, 29 Mei 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Siapakah Ruslan Buton Pecatan TNI yang Ditangkap Polisi

Pemimpin Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton  ditangkap polisi di kampung halamannya, di Desa Matanauwe, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis 28 Mei 2020. Lantas siapakah Ruslan Buton?

Ruslan Buton merupakan mantan anggota TNI. Pria kelahiran 4 Juli 1975 pernah menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau. Namun saat itu, Ruslan Buton terbelit kasus penganiayaan berat pada 27 Oktober 2017.

Kemudian pada 6 Juni 2018, Pengadilan Militer Ambon mengeluarkan putusan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan memecat Ruslan dari Anggota TNI AD.

Usai bebas, Ruslan Buton membentuk kelompok Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Dia didapuk sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

 

Selengkapnya...

 

3 dari 4 halaman

2. Kasus Covid-19 di Jakarta Kembali Meningkat, Ini Sebabnya

Jumlah kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta kembali meningkat dari hari sebelumnya. Jakarta akhirnya kembali berada di tingkat pertama dengan jumlah penambahan kasus positif Covid-19 terbanyak ketimbang provinsi lain di Indonesia.

Juru Bicara Pemerintah Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengungkap, kasus positif yang ditemukan di Jakarta per hari ini sebanyak 125. Sehingga total keseluruhan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta sebanyak 7.003.

Menurut Yuri, jika melihat penambahan kasus yang memang terjadi di wilayah DKI Jakarta cukup stabil dari hari ke hari. Tidak terjadi peningkatan yang terbilang signifikan.

Setelah DKI, provinsi yang mengalami penambahan kasus positif Covid-19 cukup banyak adalah Jawa Timur.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Mendagri Keluarkan Aturan New Normal Covid-19 untuk ASN dan Pemda

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan peraturan baru terkait pedoman tatanan normal baru aman Covid-19 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pemerintah daerah. Peraturan tersebut diteken pada 27 Mei, tertulis dengan nomor 440-380 Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut Tito meminta pemda terus evaluasi rutin. Minimal 14 hari untuk menentukan penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Terdapat enam syarat penerapan aman Covid-19. Pertama, penularan di wilayahnya bisa dikendalikan.

Kedua, kapasitas sistem kesehatan yang ada mulai dari rumah sakit, sampai peralatan medis sudah mampu melakukan indentifikasi, isolasi, pengecekan, pelacakan hingga mampu melakukan karantina orang yang terinfeksi.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.