Sukses

Kemendagri dan KPK Sepakat Perlunya Data Penerima Bansos Berbasis NIK

Untuk mewujudkannya, diperlukan penunjukan integrator data atau satu lembaga yang bisa memverifikasi bahwa bantuan tepat sasaran.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan instrumen utama dalam pemberian bantuan sosial (bansos) dan subsidi.

"Sekarang belum ada yang bisa melakukan itu. Misalnya pihak Kemensos, Kementan, Pemda, belum ada sinkronisasi data penerima bantuan sosial. Sehingga bisa jadi ada satu rumah tangga bisa mendapatkan lebih dari satu jenis bansos. Ini karena belum ada integrasi NIK penduduk yang mendapat bantuan itu," tutur Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).

Menurut Zudan, dalam mewujudkan hal tersebut juga diperlukan adanya penunjukan integrator data atau satu lembaga yang bisa memverifikasi bahwa bantuan tepat sasaran, tanpa ada penerima yang mendapatkan lebih dari yang lainnya.

"Penerima subsidi pupuk misalnya, tidak akan menerima bantuan Kredit Usaha Rakyat. Begitu juga penerima bantuan subsidi listrik bukan termasuk penerima Bantuan Langsung Tunai. Hal ini bisa terjadi jika semuanya tampak di big data base kependudukan Dukcapil," jelas dia.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri telah mengingatkan agar penerima aneka bansos dan jaring pengaman sosial tidak tumpang tindih atau menumpuk di satu penerima. Hal itu mengingat dampak pandemi virus Corona atau Covid-19 yang sangat luas ke seluruh lapisan masyarakat.

Setidaknya terdapat delapan jenis bantuan sosial yang digulirkan pemerintah ke masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Kemendagri sendiri berupaya maksimal membantu pemerintah pusat dan daerah untuk melancarkan dan menjamin tepat sasaran distribusi bansos sesuai dengan sistem dan instrumen yang dimiliki oleh Kemendagri, yaitu data berbasis NIK," ujar Zudan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bahas Utilisasi NIK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menambahkan, pihaknya mendukung penuh niatan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk menjadi integrator data. Saat ini tercatat sudah 2.095 lembaga yang bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dalam mengakses data kependudukan.

Kemudian, terdata sudah 98,7 persen masyarakat wajib e-KTP melaksanakan kewajibannya membuat kartu identitas tersebut, termasuk rekam sidik jari dan irish mata. Seluruhnya sudah tersimpan dalam data base sehingga tidak ada lagi penduduk yang memiliki data ganda.

"Kami akan mengundang para menteri untuk membahas utilisasi NIK pada data bansos dan data subsidi. KPK mengusulkan untuk mendrop data bansos atau subdisi yang tidak memiliki NIK," kata Pahala Nainggolan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.