Sukses

Ridwan Kamil Sepakat Operasional KRL Dihentikan untuk Cegah Covid-19

Ridwan Kamil menilai, KRL yang merupakan tempat berkerumunnya warga, identik dengan sifat virus SARS-CoV-2, penyebab COVID-19 yang menyebar melalui kerumunan orang.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sepakat dengan usulan penghentian operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line untuk mencegah penularan wabah Corona Covid-19.

"Sekarang mengemuka lagi (penghentian KRL), saya juga sangat mendukung. Karena problem-nya adalah OTG (Orang Tanpa Gejala). Jadi, walau sudah ada protokol kesehatan (di KRL), OTG ini tidak ketahuan padahal ada virus," ungkap pria yang akrab disapa Kang Emil ini dalam siaran persnya, Sabtu (9/5/2020) dilansir Antara. 

Masalah lain yang menurut Ridwan Kamil menjadi fundamental adalah para pekerja yang mencari nafkah di Jakarta.

"Selama kantornya memang masih buka, maka alasan dia untuk bepergian itu tidak bisa dihindari," ujarnya.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), DKI Jakarta, dan Banten sepakat mengusulkan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line ke pemerintah pusat, usai ditemukannya penumpang positif Corona di KRL. 

Ridwan Kamil menilai, KRL yang merupakan tempat berkerumunnya warga, identik dengan sifat virus SARS-CoV-2, penyebab COVID-19 yang menyebar melalui kerumunan orang.

"Kita tahu Covid-19 ini penyakit kerumunan. Di mana ada kerumunan, di situ ada Covid-19. Nah, salah satu kelompok kerumunan adalah KRL," ucap Emi.

Untuk itu, dia meminta Pemprov DKI Jakarta bersama Pemda Bodetabek mengusulkan kembali penghentian operasional KRL berdasarkan data dan fakta penyebaran Covid-19 di layanan transportasi publik.

"Pertama, aspirasi awal dari Pemda Provinsi DKI Jakarta, yang akan diperkuat oleh para bupati/wali kota (Bodetabek) sebagai penyangga Ibu Kota," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Antar Jemput Karyawan

Kedua, dia meminta Pemprov DKI membuat kebijakan untuk perusahaan yang masih beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mendata karyawannya yang tinggal di luar Jakarta. Sehingga didapat data jumlah penumpang KRL sekaligus mempermudah aturan yang dibuat.

Emil juga mengusulkan opsi lainnya bagi perusahaan yang masih ingin beroperasi saat PSBB. Pertama, perusahaan menyediakan kendaraan antar jemput karyawan.

Kedua, perusahaan menggelar tes metode Polymerase Chain Reaction (PCR) secara mandiri. Hasil tes tersebut nantinya bisa menjadi dasar keputusan dibuka atau ditutupnya perusahaan.

Apabila hasilnya menunjukkan perusahaan bebas Covid-19, maka perusahaan tersebut bisa dibuka. Apabila tidak, maka perusahaan harus berhenti beroperasi.

"Opsinya ada dua, menyediakan kendaraan oleh perusahaan. Saya kira itu konsekuensi, Anda mau buka di saat PSBB. Anda juga bertanggung jawab terhadap karyawan-karyawan yang tidak semuanya tinggal di Jakarta," ujar Kang Emil.

"Atau (opsi kedua), seperti yang saya lakukan di Jawa Barat. Perusahaan yang buka (beroperasi) harus melakukan tes Covid-19 dengan biaya sendiri. Mungkin ini bisa jadi solusi juga, sehingga kasarnya orang yang berpergian itu bebas Covid-19 dengan bukti tes PCR," jelas Emil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.