Sukses

Diduga Alami Perbudakan, Indonesia Panggil Dubes China soal ABK WNI Trending di Korea Selatan

Dari data KBRI Seoul yang berkoordinasi dengan otoritas setempat, telah dipulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020.

Liputan6.com, Jakarta Dirjen Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia Joedha Nugraha mengaku akan memanggil duta besar China di Indonesia terkait pemberitaan trending di Korea Selatan soal anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang diduga mengalami perbudakan.

"Kemlu akan memanggil Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT), meminta penejelasan terkait perlakuan (diduga perbudakan) diterima ABK WNI lainnya (di kapal ikan berbendara China)," tulis Joedha lewat siaran pers yang diterima," Kami (7/5/2020).

Joedha melanjutkan, dari data KBRI Seoul yang berkoordinasi dengan otoritas setempat, telah dipulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020.

Kemudian ada 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. Sementara itu, 20 awak kapal lainnya masih tetap melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

"Menurut data kami, ada 3 ABK WNI yang meninggal dunia dan jenazahnya dilarung ke laut. Oleh karena itu kami juga akan minta penjelasan apakah sudah sesuai dengan ketentuan praktik internasional," jelas Joedha.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prosedur Pelarungan Jenazah

Joedha menjelaskan, menurut ILO Seafarer’s Service Regulation, prosedur pelarungan jenazah (burial at sea) dibenarkan hanya dalam kondisi tertentu.

Antara lain, jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.

"KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Kementerian Luar Negeri China juga telah menjawab bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya," jelaasnya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil Manning Agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu RI juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.