Sukses

Saran ICW Agar Anggota DPR Patuh LHKPN: Tunda Gaji

ICW menyebut, alasan ketidakpatuhan para anggota DPR RI ini lantaran tak ada sanksi yang tegas bagi mereka yang tak patuh menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 169 anggota DPR RI periode 2019-2024 yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2019.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, alasan ketidakpatuhan para anggota DPR RI ini lantaran tak ada sanksi yang tegas bagi mereka yang tak patuh menyampaikan laporan harta kekayaannya.

"Karena tidak ada sanksi yang jelas sehingga mereka beranggapan hanya anjuran atau imbauan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).

Kurnia mengatakan, pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas terhadap mereka yang tak patuh LHKPN. Atau, pemimpin instansi yang bersangkutan yang lebih tegas memberikan sanksi agar jajarannya patuh LHKPN.

"Misalnya terhadap anggota DPR yang tidak patuh, dia tidak bisa diterima jadi anggota DPR sebelum lapor LHKPN, sanksi seperti itu memungkinkan ya. Atau penundaan gaji, penundaan kenaikan pangkat untuk penyelenggara negara yang lain," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, kepatuhan pelaporan LHKPN itu menunjukan integritas seseorang. Jika tidak mau menyampaikan LHKPN, menurut Kurnia, orang tersebut jelas tak memiliki integritas.

"Jadi memang persoalan ini menunjukan anggota DPR (yang tak patuh LHKPN) tidak mempunyai nilai integritas. Karena kan mengukur nilai integritas pejabat publik itu salah satu indikatornya dengan membuka website KPK dan melihat kepatuhan LHKPN," kata Kurnia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai UU

Apalagi, pelaporan LHKPN ini juga tertuang dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Kurnia pun berharap pemerintah dan DPR nantinya membuat kebijakan yang lebih jelas agar para penyelenggara negara mematuhi pelaporan LHKPN.

"Dan ke depan, untuk perbaikan sektor LHKPN, ini penting bagi penentu kebijakan dalam membuat UU, memikirkan ulang strategi agar penyelengara negara dapat patuh, mungkin dapat dengan mencantumkan hukuman yang lebih jelas ketika ada penyelenggara negara yang tak patuh LHKPN," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • ICW

  • LHKPN