Sukses

KPK: Ada E-LHKPN, Tak Ada Alasan Pejabat Negara Tak Laporkan Harta Kekayaannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi eLHKPN pada 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi eLHKPN pada 2017. Aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi penyelenggara negara untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada Liputan6.com, Senin (4/5/2020).

Ipi menyebut, dari seluruh penyelenggara negara yang masuk kategori wajib lapor telah memiliki akun eLHKPN. Aplikasi tersebut juga hingga kini mudah diakses oleh para penyelenggara negara.

Apalagi, KPK sudah memperpanjang masa penyampaikan LHKPN periodik tahun pelaporan 2019, dari semula 31 Maret menjadi 30 April 2020. Maka dari itu, Ipi menyebut tak ada alasan bagi para penyelenggara negara tak melaporkan jumlah kekayannya.

"Dengan pertimbangan tersebut, KPK memandang tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan laporan kekayaan secara elektronik," kata Ipi.

Ipi mengatakan, sebanyak 169 anggota DPR RI dari 575 legislator periode 2019-2024 yang merupakan wajib lapor belum menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada KPK. Mereka merupakan gabungan antara wajah baru di DPR dengan wajah lama.

"169 anggota DPR yang belum melaporkan kekayaaan per 30 April 2020 adalah gabungan anggota DPR yang baru dilantik pada 2019 maupun anggota DPR yang kembali dilantik dalam jabatan tersebut," kata Ipi.

Sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 tentang perpanjangan masa penyampaikan LHKPN periodik tahun laporan 2019, KPK telah memperpanjang batas waktu dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020 dan tidak ada perpanjangan lagi.

"Tetapi, KPK akan tetap memproses laporan kekayaaan yang disampaikan setelah batas waktu tersebut, namun dengan status pelaporan ‘terlambat lapor'," kata Ipi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diberi Sanksi Administratif

Sesuai UU Nomor 28 tahun 1999, sanksi yang ditetapkan bagi penyelenggara negara wajib lapor yang tidak melaporkan kekayaannya akan menerima sanksi administratif.

Selain itu, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.