Sukses

Politikus PDIP Ungkap Alasan DPR Pernah Tolak RUU Kamnas

Sejarahnya, RUU tersebut merupakan usulan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, DPR ketika itu menolak RUU tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi mendorong RUU Keamanan Nasional (Kamnas) disahkan Pemerintah dan DPR. Sebab, menurutnya jika ada UU Kamnas, pemerintah tidak gagap dalam menghadapi pandemi virus corona.

Sejarahnya, RUU tersebut merupakan usulan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, DPR ketika itu menolak RUU tersebut.

Politikus PDIP TB Hasanuddin, yang ketika itu turut membahas RUU tersebut, mengungkap alasan DPR menolak. Dia mengatakan, pihak pemerintah yang mengajukan RUU Kamnas tidak memiliki konsep yang bulat.

"Dulu pernah diajukan tapi konsepnya tidak jelas. harusnya di pemerintah bulat dulu. Khususnya di situ bagaimana peran TNI, peran polisi, dan peran kementerian terkait," ujarnya saat dihubungi, Kamis (30/4/2020).

Anggota Komisi I DPR itu menuturkan, pemerintah memiliki tiga konsep yang berbeda tergantung instansi. Padahal seharusnya saat dibawa ke DPR, pemerintah membawa konsep yang sudah satu suara.

"Jangan pemerintahnya tiga suara, ada versi TNI, versi polisi, versi kementerian lain," kata Hasanuddin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masuk Prolegnas

Dia menceritakan, TNI, Polri, dan kementerian terkait masing-masing membawa konsep yang saling berbeda. Saat dibahas di Komisi I, masing-masing pihak menyampaikan draf dan menyampaikan pandangan yang berbeda-beda. Padahal, keinginan DPR itu pemerintah merampungkan hanya satu draf saja.

"Padahal sudah masing-masing sudah ditandatangani loh dari masing-masing bagian tapi ketika diskusi mempermasalahkan pasal-pasalnya. Ya gimana?" kata Hasanuddin.

Sementara itu, saat ini RUU Keamanan Nasional tengah bertengger dalam Prolegnas 2020-2024. Hasanuddin mengatakan, belum ada draf final dari pihak pemerintah.

"Belum ada, belum ada," ucapnya.

Hasanuddin menegaskan, di tengah pandemi ini tak perlu menyalahkan tidak adanya RUU Kamnas jika dirasa penanganan belum maksimal. Pemerintah, kata dia, sudah memberikan berbagai upaya untuk memberantas Covid-19.

"Paling penting begini jangan menyalahkan pemerintah dalam situasi sekarang toh pemerintah sudah melakukan upaya untuk memberantas pandemi seperti ini," pungkasnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.