Sukses

Imigrasi Tolak 242 Orang Asing ke Indonesia Selama Pandemi Corona

Arvin menyebut, dari tiga orang yang ditolak tersebut, sebanyak dua berasal dari Ukraina, dan satu orang warga Irak.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melarang tiga warga negara asing atau WNA yang ingin masuk ke Indonesia lewat Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. 

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyebut, dengan bertambahnya tiga orang, maka saat ini sebanyak 242 warga asing yang ditolak masuk ke Indonesia guna menangkal penyebaran virus Corona atau Covid-19. 

"Sampai saat ini jumlah yang ditolak 242 orang," ujar Arvin Gumilang, saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2020).

Arvin menyebut, dari tiga orang yang ditolak tersebut, sebanyak dua orang berasal dari Ukraina, dan satu orang warga Irak. Mereka ditolak masuk di Tempat Pemeriksaam Imigrasi (TPI) Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.

Sebelumnya, Imigrasi menolak 239 orang asing yang akan masuk wilayah Indonesia selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19. 239 orang asing tersebut tak diterima masuk ke Indonesia sejak 6 Februari hingga 19 April 2020. 

Arvin mengungkapkan, 239 orang asing tersebut ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik itu bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

"Penolakan terbanyak di TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang, di Bandara Juanda 6, Pelabuhan Batam 4, dan Pelabuhan Aruk 1," ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (19/4/2020).

Dari 239 orang asing tersebut, terbanyak dari Tiongkok sebanyak 89 orang, Malaysia 15 orang, dan Rusia 12 orang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib Periksa Kesehatan

Arvin menambahkan, sebelum masuk ke area keimigrasian, seluruh penumpang, baik WNA maupun WNI wajib mengisi health alert card dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Menurut Arvin, hal tersebut bagian protokol penanganan Covid-19 di pintu masuk wilayah Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Staf Presiden. Arvin menjelaskan, penumpang wajib mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk terminal kedatangan.

"Petugas Imigrasi berada di lapis kedua setelah KKP di pintu masuk wilayah Indonesia. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik maka KKP akan merekomendasikan untuk ditolak masuk,” jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.