VIDEO: PSBB Depok, Suami-Istri Wajib Bawa Surat Nikah

Pelaksanaan PSBB di Kota Depok, petugas cek poin mewajibkan suami-istri jika berboncengan motor atau satu mobil membawa surat nikah atau menunjukan KTP dengan alamat yang sama. Jika tidak petugas akan menurunkan dari kendaraan.

Diterbitkan 17 April 2020, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Petugas cek poin di perbatasan Depok-Jakarta mewajibkan suami-istri yang berboncengan motor atau satu mobil menunjukan surat nikah atau menunjukan KTP dengan alamat yang sama.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6