Sukses

Kemenkes Permudah Izin Industri Dalam Negeri untuk Produksi APD

Terdapat 2 pedoman acuan bagi penanganan dan manajemen Covid-19. Satu di antaranya adalah APD dalam manajemen covid-19. Kedua adalah petunjuk teknis alat pelindung diri untuk menghadapi wabah Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya, menyatakan Kementerian Kesehatan tengah memberi kelonggaran izin terhadap produsen alat pelindung diri (APD).

Sebab, sejak mewabahnya Covid-19 lonjakan peningkatan kebutuhan APD tidak hanya Indonesia tetapi di seluruh negara yang terjangkit virus corona.

"Isu kelangkaan APD ini telah mendorong banyak industri dalam negeri yang tentunya berniat baik untuk turut berpartisipasi, karena itu Kemenkes melakukan relaksasi, memberikan kemudahan perizinan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 termasuk APD," kata Arianti saat jumpa pers di Graha BNPB Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Meski diberi kelonggaran, Kemenkes tetap wajib menerapkan standar. Terdapat 2 pedoman sebagai acuan bagi penanganan dan manajemen Covid-19. Satu di antaranya adalah APD dalam manajemen covid-19. Kedua adalah petunjuk teknis alat pelindung diri untuk menghadapi wabah Covid-19.

"Diharapkan standar dan pedoman ini bisa digunakan oleh tenaga kesehatan. Kami juga berharapk industri bisa menggunakan pedoman ini sebagai acuan untuk membuat APD," jelas dia.

Standar izin edar, lanjut Arianti, telah diberikan terhadap beberapa industri yang telah memenuhi persyaratan dengan dibuktikan dengan uji laboratorium terhadap bahan material yang digunakan.

"Pemenuhan APD terus meningkat, tentunya kita harus melakukan untuk pendampingan terdahap industri ini," dia menandasi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.