Sukses

KCI Tambah 5 Jadwal Perjalanan KRL Cegah Penumpukan Penumpang Saat PSBB

Sejumlah stasiun KRL terpantau dipadati calon penumpang pada hari keempat penerapan PSBB di DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menambah lima jadwal perjalanan kereta rel listrik (KRL) untuk mengangkut penumpang yang masih bekerja selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait virus corona Covid-19. Hal ini untuk mengantisipasi kepadatan penumpang.

PT KCI memantau sejumlah stasiun pemberangkatan di hari ke empat pelaksanaan PSBB virus corona Covid-19 wilayah DKI Jakarta pada hari Senin (13/4/2020).

Terlihat cukup banyak masyarakat yang beraktifitas dengan menggunakan moda transportasi KRL seperti di Stasiun Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam, dan Depok. Akibatnya, calon penumpang menumpuk di stasiun.

"Pagi ini para pengguna rela antre untuk masuk stasiun," kata Manager External Relations PT KCI Adli Hakim dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Adli mengatakan, pihaknya memutuskan mengoperasikan lima jadwal kereta tambahan yaitu tiga dari Stasiun Bogor, satu dari Stasiun Bojonggede, dan satu dari Manggarai.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terjunkan Marinir

Selain itu, sebanyak 4 ribu petugas pelayanan dan pengamanan PT KCI dikerahkan untuk melayani penumpang. Pihak PT KCI juga melibatkan anggota marinir yang tersebar di 80 stasiun.

"Mereka memberikan edukasi kepada para pengguna bahwa terdapat pengaturan untuk membatasi jumlah pengguna di dalam KRL agar penerapan physical distancing sesuai Peraturan Menteri, dan Peraturan Gubernur terkait PSBB pada moda transportasi dapat berjalan," ujar dia.

Adli berharap pemerintah setempat mengontrol atau mengawasi pemberlakukan PSBB. Menurut dia, dalam prakteknya penerapan PSBB juga harus diikuti oleh semua pihak.

"Kami harap pelaku usaha yang masih mengharuskan karyawannya bekerja di kantor juga dapat menginstruksikan karyawan bekerja dari rumah atau memberi kelonggaran jam kerja sehubungan adanya keterbatasan jam operasional dan kapasitas penumpang pada seluruh moda transportasi publik," tutup dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.