Sukses

Ini Hukuman Bagi ASN yang Cuti dan Mudik di Tengah Pandemi Corona

Bila ada ASN yang nekat mudik terbukti positif Corona, Kepala BKN akan memberikan sanksi disiplin berat karena dinilai membahayakan orang lain.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona.

Dengan tegas dia meminta ASN dilarang untuk mudik, bahkan mengajukan cuti di tengah pandemi Corona ini. Adapun yang berhak cuti menurut Tjahjo dalah mereka yang melahirkan, sakit, ataupun ada alasan penting lainnya.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan sanksi bagi siapa saja yang melanggar. 

"Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja," demikian salah satu bunyi poin surat tersebut, Kamis (9/4/2020).

Menurut Tjahjo, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2020, ada tiga jenis kategori pelanggaran yakni ringan, sedang dan berat.

"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang, dengan pertimbangan, larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat/genting. ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat," jelas Tjahjo.

Sanksi sedang, lanjut dia, akan mendapatkan ganjaran berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," tuturnya. 

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Disiplin Berat

Dia pun menambahkan, bila ada ASN yang nekat mudik terbukti positif Covid-19, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan sanksi disiplin berat karena dinilai membahayakan orang lain.

"Sanksi berat di antaranya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pemberhentian tidak dengan hormat," ucapnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.