Sukses

Covid 19 Makin Merebak, Petisi Bebaskan Mantan Menkes Fadilah Supari Muncul

Diketahui, Siti Fadilah tersandung kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah petisi meminta agar mantan Menkes Siti Fadilah Supari dibebaskan dari tahanan muncul di tengah pandemi corona virus saat ini. Petisi tersebut muncul di laman Change.org. Hingga pukul 19.15 WIB, sudah ada 7.300 yang mendukung.

Petisi itu diminta membebaskan lantaran Siti dianggap bisa membantu mengatasi wabah Covid-19. Disebutkan pengalaman dan keahlian Siti Fadilah saat menjadi Menteri Kesehatan dalam mengatasi ancaman Politik Pandemi Flu Burung dan Pandemi Flu Babi adalah sangat berharga dan dibutuhkan saat ini.

Disebutkan pula dalam petisi itu, akan sangat sia-sia jika pengalaman dan keahlian Siti Fadilah tetapi tidak dimanfaatkan pada saat kita kesulitan menghadapi wabah Corona. Saat ini Siti Fadilah hanya bisa memantau perkembangan penanganan wabah dari balik tembok penjara Pondok Bambu Jakarta Timur.

Selain itu, melalui akun twitternya, mantan politisi PKS dan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah juga membuat tagar untuk membebaskan Siti Fadilah.

"Ibu siti adalah pahlawan dunia, suaranya menggema memecah suasana. Tidak bisa lagi pemilik uang, negara adikuasa dan pemegang otoritas global mempermainkan nasib kita negara yang rakyatnya hidup dengan kebutuhan dasar ala kadarnya.#BebaskanSitiFadilah," cuit Fahri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Pengadaan Alkes

Diketahui, Siti Fadilah tersandung kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan. Meski demikian, dia membantah telah mengubah alokasi anggaran proyek flu burung senilai Rp 80 miliar menjadi proyek pengadaan alat kesehatan pada 2007.

ICW dalam rilisnya hari ini, memasukan namanya dalam daftar yang bisa bebas, lantaran kebijakan corona, jika diterapkan. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. Jika revisi ini dilakukan maka narapidana kasus korupsiyang berusia di atas 60 tahun bisa dibebaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.