Sukses

Soal Perpanjangan PNS Kerja dari Rumah, Ini Kata Menteri PAN-RB

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya Senin 30 Maret 2020 besok akan menjelaskan hal tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat mandat untuk kerja dari rumah atau work from home (WFH), demi mencegah penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

Adapun masa WFH ini akan berakhir pada 31 Maret 2020 mendatang atau hari Selasa lusa. Lantas, apakah kebijakan ini akan diperpanjang?

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya Senin 30 Maret 2020 besok akan menjelaskan hal tersebut.

Menurut dia, semua itu akan disampaikan bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Meski demikian, politisi senior PDIP itu tak menerangkan lebih jauh apakah diperpanjang atau tidak.

"Senin besok akan konferensi pers dengan Kepala BKN," singkat Tjahjo kepada Liputan6.com, Minggu (29/3/2020).

Sebelumnya, Tjahjo sempat menyatakan, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan ASN bekerja dari rumah. Dalam ketentuannya, PNS bisa bekerja dari rumah hingga Selasa, 31 Maret 2020.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ucap Tjahjo dalam konferensi pers, Senin (16/03/2020).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetap Bertugas di Kantor

Kendati demikian, Tjahjo menegaskan, selama pelaksanaan tugas di rumah, pejabat pembina kepegawaian juga harus memastikan bahwa terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.