Sukses

Cegah Corona, 30 Tahanan Rutan Cipinang Jalani Sidang Online

Kadiv Pas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya ikut mengantisipasi masuknya virus Corona atau Covid-19 ke dalam rumah tahanan (rutan).

Liputan6.com, Jakarta Kadiv Pas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya ikut mengantisipasi masuknya virus Corona atau Covid-19 ke dalam rumah tahanan (rutan).

Pada Senin, 23 Maret 2020 kemarin, Andika mengaku memerintahkan kepada Kepala Rutan Salemba, Cipinang, dan Pondok Bambu untuk berkoordinasi kepada pengadilan negeri untuk menggelar sidang terhadap para tahanan secara online.

"Hal tersebut dalam rangka mencegah penyebaran infeksi Covid-19 terhadap tahanan kami. Sesuai juga dengan instruksi presiden untuk social distancing," ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2020).

Menurutnya, permintaannya itu pada awalnya sempat menjadi perdebatan di antara pihak pengadilan negeri dan Kejaksaan RI. Sebab, sidang secara online tak ada dasar hukumnya.

Namun perdebatan tersebut mampu diselesaikan dengan baik. Menurutnya, pada, Selasa 24 Maret 2020 kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menggelar sidang online dengan menggunakan aplikasi di Rutan Cipinang.

Andika menyebut, PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Selatan masing-masing menyidang 15 tahanan secara online.

"Kemarin kami sudah berhasil mencegah 30 orang berpotensi menjadi pembawa virus Corona ke dalam rutan setelah menghadap sidang di pengadilan. Karena kemarin mereka bisa tetap jalani sidang dengan tetap berada di dalam rutan," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Koordinasi

Untuk hari ini, menurut Andika, dirinya baru saja menyambangi Rutan Salemba. Menurutnya, Rutan Salemba masih berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Barat, serta PN Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

"Semoga bisa mengikuti jejak Kejari Jakut, Jaksel, Jaktim dan PN Jakut, Jaksel dan Jaktim. Untuk di Rutan Pondok Bambu mulai besok akan sidang online juga," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.