Sukses

Polisi Serang Cek Ketersediaan Sembako di Tengah Wabah Covid-19

Usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan Bumi Jawara dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan Bumi Jawara dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19. Kapolres Serang Kota bersama Pemkot Serang dan dan Bulog Sub-Divre Serang mengecek ketersediaan bahan pokok dan harganya menindaklanjuti status tersebut.

Pengecekkan harga dilakukan di Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang.

"Kita bersama-sama melaksanakan pengecekan harga sembako untuk memastikan kesediaan pasokan dan kenaikan harga sembako," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, melalui sambungan selulernya, Serang, Kamis (19/3/2020).

Berdasarkan pantauannya di PIR, Kota Serang, harga gula pasir naik dari Rp 14 ribu menjadi Rp 17 ribu perkilogram di tengah wabah Covid-19. Bawang putih dari Rp 40 ribu menjadi Rp 45 ribu, per kilogram. Harga jahe tetap Rp 40 ribu per kg, kunyit Rp 10 ribu per kilogram, bawang merah dari Rp 28 ribu menjadi Rp 35 ribu per kg.

"Stok masih relatif lancar dan permintaan pembeli mengalami peningkatan khususnya untuk jenis barang gula, bawang putih, jahe dan beras," ujar Edhi.

Sedangkan untuk ketersediaan beras, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bulog Sub-Divre Serang, agar pasokan tetap terjaga dan harga tidak melambung tinggi. Polres Serang Kota siap bekerja sama dengan Bulog untuk menindak pedagang nakal, jika ada yang menjual dengan harga tinggi dan ditemukan penimbunan di tengah wabah Covid-19.

"Kalau operasi pasar, khususnya beras, itu kewenangannya ada di Bulog. Kita juga sudah koordinasi dengan Bulog. Mereka juga mengaku sudah melakukan operasi pasar ke agen-agennya," kata Edhi.

 

Saksikan Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindak Tegas Penimbun

Jika ada yang sengaja memainkan harga dan menimbun sembako, maka bisa diancam hukuman pidana oleh kepolisian. Karena bisa menyusahkan orang banyak.

Masyarakat pun diminta tidak melakukan panic buying dengan memborong bahan sembako dan kebutuhan lainnya. Warga Kota Serang diminta tetao tenang dan tidak mudah termakan isu yang tidak benar.

"Kalai ada penimbunan, kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, pihak pasar dan pemerintah daerah, itu kan sudah jelas melanggar," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.