Sukses

KPK: Pemeriksaan Dirut Jakpro untuk Cari Ada Tidaknya Pidana Korupsi

Jubir KPK belum bersedia membeberkan dugaan pidana di PT Jakpro. Namun, Ali memastikan dugaan pidana tersebut dilakukan oleh PT Jakpro.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta klarifikasi ke Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto, Jumat (28/2/2020). Dwi sendiri memenuhi undangan untuk klarifikasi tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pemeriksaan Dwi masih dalam tahap penyelidikan. Menurut Ali, tim lembaga antirasuah tengah mencari ada atau tidaknya tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan PT Jakpro.

"Ada permintaan konfirmasi, permintaan keterangan, jadi terkait dengan penyelidikan, pencarian peristiwa, penyelidikan kan mencari peristiwa ada tidaknya (tipikor) yang kemudian bisa naik ke penyidikan," ujar Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Namun, Ali belum bersedia membeberkan dugaan pidana yang dimaksud. Ali memastikan dugaan pidana tersebut dilakukan oleh PT Jakpro.

"Iya jadi berkaitan di PT Jakpro. Jadi, kalau tadi ada yang menanyakan apakah berhubungan di penyelidikan yang lain misalnya di Sumber Waras, dan apa tadi, bukan itu, tetapi memang penyelidikan di PT Jakpro sehingga supaya lebih jelas dan paham sehingga tidak ke yang lain-lain, begitu ya," kata Ali.

Dia berjanji, jika ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi di PT Jakpro, maka KPK akan membeberkan kepada masyarakat.

"Tentu nanti perkembangannya akan kami sampaikan pada teman-teman semua bagaimana kelanjutan dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik KPK dalam rangka menjalankan aturan UU sesuai dengan KUHAP," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dwi: Belum Ada Apa-Apa

Sebelumnya, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto tiba-tiba keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namanya tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan lembaga antirasuah.

Saat keluar dari markas antirasuah, Dwi Wahyu tak bersedia memberikan keterangan yang banyak. Dia meminta awak media mengonfirmasi langsung ke pihak lembaga antirasuah.

"Saya cuma dimintai keterangan, tanya penyidik saja," ujar dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Meski dia enggan membeberkannya, awak media tak lantas diam. Dwi Wahyu terus dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh awak media. Dwi Wahyu pun mengakui pemeriksaannya masih dalam tahap penyelidikan.

"Belum ada apa-apa kok. Mohon maaf ya. No comment, nanti saja. Ini masih permintaan keterangan penyelidikan kok," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • PT Jakarta Propertindo (Perseroda) merupakan perusahaan milik Pemerintah DKI Jakarta.

    Jakpro