Sukses

Jurnalis AS yang Ditangkap di Palangka Raya Akan Dideportasi?

Mahfud mempertimbangkan akan medeportasi Philip Jacobson jika yang bersangkutan tak ada kejahatan lain.

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md membenarkan ada pembicaraan dengan Dubes Amerika Serikat Joseph R Donovan terkait jurnalis Philip Jacobson yang ditangkap di Pangka Raya, atas dugaan pelanggaran visa.

"Tadi dibicarakan juga. Karena dia datang ke Indonesia dengan visa kunjungan, kemudian melakukan kegiatan kewartawanan, menulis berita di situ. Sudah ada bukti-buktinya, lalu dilarang pemerintah. Itu fakta hukum Indonesia, begitu saya bilang," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Dia mempertimbangkan akan medeportasi Philip Jacobson jika yang bersangkutan tak ada kejahatan lain.

"Tetapi nanti kita usahakan agar segera di deportasi saja, kalau tidak melakukan kejahatan lain," ungkap Mahfud.

Dirinya pun menegaskan, akan langsung menghubungi Polri dengan Kemenkumham agar Philip Jacobson bisa secepatnya dideportasi.

"Kecuali ada bukti lain dia melakukan kejahatan, misalnya mata-mata misalnya, spionase. Sudah pasti kita larang, narkoba atau kejahatan lain yang diancam dengan pidana," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahanan Kota

 Jurnalis portal berita lingkungan asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, ditangkap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Penangkapan jurnalis Mongabay.com itu atas dugaan pelanggaran visa.

Jacobson, editor pemenang penghargaan internasional, ditangkap setelah jadi tahanan kota di Palangka Raya selama sebulan.

Dikutip dari siaran pers mongabay.com, pria 30 tahun itu jadi tahanan kota sejak 17 Desember 2019, setelah menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia, soal 'peladang' di kalangan adat.

Dia melakukan perjalanan ke Palangka Raya, tak lama setelah memasuki Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan. Pada hari dia akan terbang dari Palangka Raya, pejabat imigrasi menyita paspornya, interogasi selama empat jam dan memerintahkan untuk tetap berada di Palangka Raya sambil menunggu penyelidikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.