Mulai 1 Februari 2020 E-Tilang Berlaku bagi Sepeda Motor

Mulai 1 Februari 2020 E-Tilang Berlaku bagi Sepeda Motor

Kamera pengawas CCTV e-Tilang sudah terpasang di sejumlah lampu lalu lintas atau traffic light di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur. Kamera akan merekam berbagai pelanggaran kendaraan yang melintasi area tersebut.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (24/1/2020), keberadaan kamera pengawas ini merupakan perluasan e-Tilang yang akan berlaku mulai Februari 2020.

Sebelumnya, e-Tilang hanya berlaku bagi pelanggar yang menggunakan kendaraan roda empat. Namun, mulai 1 Februari 2020, e-Tilang berlaku bagi pelanggar kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Bagi pengendara yang kedapatan melanggar akan menerima surat yang berisikan foto saat melanggar dan surat tilang. Surat tersebut akan dikirim ke alamat rumah pelanggar.

Sementara itu, pihak kepolisian rencananya akan segera memperluas pemasangan kamera pengawas CCTV di berbagai wilayah DKI Jakarta.

Nantinya, akan ada penambahan 45 unit kamera E-TLE dengan titik pemasangan melebar ke sejumlah ruas jalan, terutama jalan protokol.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas, Fadjriah Nurdiarsih pada 24 January 2020, 11:16 WIB

Video Terkait

Spotlights