Sukses

Tilang Elektronik bagi Sepeda Motor Mulai Berlaku Februari 2020

Fahri mengatakan, lokasi kamera ETLE untuk pengendara motor berada di dua titik.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor pada awal Februari 2020.

"Nanti pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2020).

Fahri mengatakan, lokasi kamera ETLE untuk pengendara motor berada di dua titik.

"Pertama, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Kemudian, di jalur Transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan," ujarnya.

Sebanyak 57 kamera pengawas akan disebar di lokasi yang telah ditentukan untuk penindakan pengendara motor.

Sebelumnya, sistem tilang elektronik sudah diterapkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, untuk sepeda motor kamera ETLE baru diberlakukan dan penilangan hanya pada pengendara motor yang menggunakan pelat nomor Jakarta.

Ada tiga jenis pelanggaran untuk pengendara motor, yaitu:

1. Pelanggaran rambu lalu lintas

2. Pelanggaran marka jalan

3. Penggunaan helm.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sistem Tilang dan Pembayaran Denda

Lalu bagaimana sistem penilangan dan pembayaran denda?

1. Kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

2. Hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.

3. Petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor.

4. Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.

5. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

6. Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.

7. Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www.etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

8. Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

9. Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

10. Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.

Kendaraan yang ditilang dan tidak secepatnya membayar denda maka STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi membayar denda tilang.

Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.