Sukses

Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, KPK Akan Banding?

Ali mengatakan akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan vonis 2 tahun terhadap Romi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.

"Tentunya masih menjadi bahan pertimbangan ya, karena kita harus melihatnya dari sisi fakta-fakta hukumnya, apakah tuntutan penuntut umum itu seluruhnya diambil alih, ataukah kemudian fakta-fakta yang tidak atau belum diambil alih itu dijadikan pertimbangan untuk memutuskan apakah kita akan melakukan upaya hukum (banding) atau menerima putusan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Ali mengatakan akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan vonis 2 tahun terhadap Romi. Termasuk mempelajari keterangan dari saksi mana yang menjadi pertimbangan vonis hakim tersebut.

"Tentunya nanti dihubungkan dengan fakta-fakta yang dibuat oleh penuntut umum dalam surat tuntutan. Jadi ini yang penting, membandingkan antara fakta-fakta surat tuntutan dengan putusan majelis hakim," kata Ali.

Sebelumnya, Mantan Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy atau Romi divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Romi dinyatakan bersalah menerima suap total Rp 346,4 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi atas jual beli jabatan di Kementerian Agama.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Romi dengan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 100 juta atau apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Fazal Hendri saat membacakan vonis Romi, Senin (20/1/2020).

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Lebih Ringan

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mantan Ketua Umum PPP itu pidana 4 tahun penjara. Selain itu dia didenda Rp 250 juta karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Romahurmuziy dinilai terbukti melakukan dua dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas vonis itu, pihak Romi dan jaksa penuntut umum masing-masing menyatakan pikir-pikir, dalam ketentuan KUHAP diatur sampai satu minggu. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada langkah hukum lanjutan maka perkara Romi dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.