Sukses

KPK Buru Kader PDIP yang Terlibat Suap Komisioner KPU

Sejauh ini, lanjut Wakil Ketua KPK, Harun Masiku belum juga kooperatif terkait kasus yang menjeratnya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari politisi PDIP Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024 yang juga melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Tentu akan terus dicari, sembari kami mengimbau agar HM segera menyerahkan diri," tutur Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2020).

Sejauh ini, lanjutnya, Harun Masiku belum juga kooperatif terkait kasus yang menjeratnya.

"Yang bersangkutan belum ditemukan atau pun datang menyerahkan diri," kata Nawawi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menjerat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang juga orang kepercayaan Wahyu, kemudian politikus PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) selaku pihak swasta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wahyu Terima 600 Juta

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu menerima suap Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

"Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (9/1/2020.

Lili mengatakan, saat penerimaan uang Rp 400 juta dalam bentuk Dolar Singapura itulah kemudian tim penindakan KPK mengamankan Wahyu.

"Pada Rabu, 8 Januari 2020, WSE meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh ATF. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dolar Singapura," kata Lili.

Sebelum menerima Rp 400 juta, Wahyu telah lebih dahulu menerima uang Rp 200 juta. Wahyu menerima uang tersebut pada pertengahan Desember 2019.

"WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan (pada pertengahan Desember 2019)," kata Lili.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.