Sukses

Mahasiswa UKI Gugat ke MK Aturan Motor Wajib Nyalakan Lampu Siang Hari

Sebelumnya, Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala.

Liputan6.com, Jakarta - Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua nya menggugat Pasal 107 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Yakni mengenai aturan yang mengharuskan pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari.

Menurut mereka menyalakan lampu otomatis pada sepeda motor dan berjalan di gang atau tempat-tempat tertentu pada siang hari, maka cahayanya dapat mengganggu kenyamanan.

"Selain menganggu masyarakat sekitar hal itu juga merupakan bentuk ketidaksopanan," kata Eliadi, yang dikutip Liputan6.com dari website MK, Jumat (10/1/2020).

Selain itu, menurut mereka menyalakan lampu secara otomatis justru merugikan para pengendara. Sebab dapat mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor.

"Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Ditilang

Sebelumnya, Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala.

Saat terkena tilang, dia menyebut sempat mengajukan protes terkait aturan menyalakan lampu saat siang hari. Saat dijelaskan, Eliadi tak puas dengan alasan petugas lalu lintas.

"Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum yang merupakan generasi penegak hukum di Republik ini, maka sudah kewajiban pemohon untuk mengkritisi setiap norma yang tidak bermanfaat dan tidak sesuai dengan UUD dan berpotensi merugikan dan meresahkan masyarakat luas," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.