Hari Terakhir Penghapusan Denda Pajak, Samsat Jakbar Dipenuhi Warga

Hari Terakhir Penghapusan Denda Pajak, Samsat Jakbar Dipenuhi Warga

Beginilah suasana di loket pajak lantai lima Gedung Kantor Samsat Jakarta Barat. Sejak Senin pagi, ribuan warga terus berdatangan untuk menuntaskan kewajiban membayar pajak kendaraannya.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (30/12/2019), mereka rela antre panjang, karena hari ini merupakan hari terakhir penghapusan denda pajak dan keringanan pokok pajak kendaraan sesuai Pergub 89 dan 90 Tahun 2019.

"Jadi pada masyarakat yang belum membayar kewajibannya, kami tunggu sampai jam 20.00 malam hari ini," ujar Kepala PKB dan BBN KB Jakarta Barat Joko Pujiyanto.

Pada 31 Desember besok, pelayanan tetap bisa dilakukan, namun pembebasan denda dan keringan pokok pajak kendaraan sudah tidak berlaku lagi alias tidak gratis lagi.

Berbagai alasan dilontarkan para penunggak pajak yang baru bisa membayar pajak kendaraannya. Di antaranya kesibukan bekerja.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 30 December 2019, 15:20 WIB

Video Terkait

Spotlights