Sukses

LPSK Minta Polri Jamin Keselamatan 2 Tersangka Penyerang Novel

Bila indikasi adanya aktor intelektual dalam kasus Novel semakin menguat, maka tingkat ancaman kepada kedua pelaku dan bahkan keluarganya juga semakin besar.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Polri yang telah menangkap dua orang terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada Kamis (26/12/2019) di Cimanggis, Depok. LPSK berharap kasus penyerangan terhadap Novel yang selama ini menyita perhatian publik bisa terungkap secara terang benderang.

LPSK berharap Polri bisa mengembangkan kasus ini secara transparan dan profesional, mengingat kedua pelaku merupakan anggota Polri aktif,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2019).

Namun, LPSK menaruh perhatian yang besar terhadap keselamatan kedua pelaku dan keluarganya. Mengingat sulitnya Polri menangkap pelaku, LPSK menduga kasus Novel merupakan kejahatan terencana, terorganisir  dan otak atau pelakunya tidak tunggal.

Hasto menyebut mungkin saja masih ada pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yang belum terungkap, dan aktor inilah yang sesungguhnya memiliki motif dalam penyerangan Novel.

"Apalagi sedang ramai pemberitaan di media massa perihal keterlibatan sosok kuat yang diduga terlibat merencanakan penyerangan kepada Novel Baswedan,"ujarnya.

Bila indikasi adanya aktor intelektual dalam kasus Novel semakin menguat, maka tingkat ancaman kepada kedua pelaku dan bahkan mungkin juga keluarganya juga semakin besar.

“Oleh karena itu, LPSK meminta Polri untuk menjamin keselamatan bukan hanya kedua pelaku, namun juga untuk para keluarganya,” tutur Hasto

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Saksi Pelaku

Menurut Hasto, keselamatan keluarga pelaku menjadi sangat penting agar tidak dijadikan alat intimidasi oleh aktor intelektual kepada kedua pelaku agar lebih memilih bungkam ketimbang memberikan kesaksian penting dalam pengungkapan kasus ini.

Hasto menjelaskan, sebenarnya LPSK sesuai kewenangan yang dimiliki bisa saja memberikan perlindungan kepada pelaku bila keduanya memilih untuk menjadi saksi pelaku. Dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diatur mekanisme perlindungan kepada saksi pelaku atau yang lebih popoler dengan sebutan justice collaborator (JC) oleh LPSK. Saksi pelaku sendiri adalah tersangka, terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana pada kasus yang sama.

“Kami menunggu hasil pemeriksaan Polri, bila dalam pengembangan kasus ini mengarah pada kebutuhan pelaku untuk menjadi JC, LPSK siap untuk memberikan perlindungan,” pungkas Hasto

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.