Polemik Wacana Sertifikasi dan Kelas Pranikah

Program sertifikat nikah siap dicanangkan Kemenko PMK. Namun, wacana sertifikat nikah justru menimbulkan polemik atau pro-kontra.

Diterbitkan 20 November 2019, 09:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon pengantin kemungkinan bakal mengikuti kelas bimbingan pranikah sebelum melangkah lebih lanjut ke mahligai rumah tangga. Persyaratan mengikuti kelas pranikah adalah untuk mendapatkan sertifikat nikah.

Program sertifikasi perkawinan atau sertifikat nikah itu bakal dicanangkan Kementerian Kordinator bidang Pemberdayaan Manusia Kebudayaan atau Kemenko PMK. Menurut Menko Muhadjir Effendy, pembekalan pranikah adalah suatu hal yang penting.

Muhadjir menjelaskan, pembekalan ini tak hanya berkaitan dengan agama, namun juga multiaspek. Nantinya, Kemenko PMK bakal menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.

Namun, dalam beberapa hari terakhir, wacana sertifikat nikah justru menimbulkan polemik atau pro-kontra. Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6