Sukses

Polda Metro Jaya Tahan Pengemudi Mobil Penabrak Skuter Listrik

Penabrak skuter listrik yang mengakibatkan 2 orang meninggal, DH ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 310 junto pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan DH, pengemudi mobil Toyota Camry yang menabrak pengemudi skuter listrik dan mengakibatkan dua korban A dan W meninggal. Penahanan terhadap DH dilakukan hari ini.

"Ini sudah dari jam 8 sampai 11.30, Gakkum sudah gelar perkara sudah periksa delapan saksi dan alat bukti di lapangkan, tersangka sudah ditahan terhadap pelakunya," ucap Kapolda Metro Jaya Gatot Edy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Gatot mengatakan, polisi menemukan adanya pengaruh alkohol saat tersangka mengemudikan mobil Camry pada malam saat kejadian, Minggu 10 November 2019.

"Menyatakan bahwa pengendara melanggar Pasal 311 UU lalu lintas dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun," sambungnya.

Sebelumnya, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka penabrak skuter listrik, DH karena dianggap tersangka kooperatif saat diperiksa, tak melarikan diri, dan tak menghilangkan barang bukti. DH hanya diharuskan wajib lapor dua kali dalam seminggu oleh polisi.

"Tidak (ditahan), dengan pertimbangan penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, saat dikonfirmasi Kamis 14 November 2019.

Penabrak skuter listrik yang mengakibatkan 2 orang meninggal, DH ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 310 junto pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keluarga Korban Tabur Bunga

Sementara itu, keluarga korban tewas kecelakaan skuter listrik menggelar tabur bunga di Gate 3 Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Aksi tersebut dilakukan sekaligus mendesak polisi untuk serius menangani kasus yang menewaskan dua orang itu.

"Kita tabur bunga menegaskan keadilan di kasus Amar ini," tutur kakak kandung korban tewas, Alan Darma Saputra di lokasi, Minggu 17 November 2019.

Menurut Alan, ada kejanggalan dalam proses kasus yang menimpa adiknya itu. Menurutnya, Polantas mengatakan bahwa pelaku sempat meminta tolong kepada warga saat kecelakaan terjadi.

Namun menurut keterangan saksi mata dan korban selamat, pelaku malah langsung melarikan diri. "Di situ CCTV nggak bisa dibuka karena CCTV memorinya penuh dan sebagainya," ucap dia.

Di samping itu, lanjut Alan, hal aneh lainnya adalah kekebalan hukum pelaku. Pasalnya, penabrak pengguna skuter listrik itu tidak ditahannya hingga saat ini.

"Padahal sudah membunuh dua orang dengan berkendara dalam keadaan mabuk. Diwajibkan hanya wajib lapor saja," kata Alan.

 

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.