Sukses

Wacana Larangan Cadar, Indo Barometer: Bukan Pernyataan yang Merangkul

Indo Barometer meminta, partai politik, khususnya di DPR bisa memanggil dan meminta penjelasan Menteri Agama Fachrul Razi terkait wacana larangan menggunakan cadar.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengkritik wacana yang dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi soal larangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan. Dia menilai, pernyataan itu justru bakal membuat perpecahan.

"Bukan pernyataan yang merangkul, tapi pernyataan yang bersifat membelah," kata Qodari dalam diskusi yang diadakan Populi Center, di Jakarta, Sabtu (2/11/2019).

Dia menuturkan, kondisi politik sekarang sudah membaik, dengan rangkulan Gerindra dan pemerintah. Juga Nasdem dengan PKS. Oleh karena itu, dia menilai, Menteri Agama seharusnya menciptakan program deradikalisasi yang lebih elegan.

"Menurut saya, oke ada program deradikalisasi, tapi seharusnya program itu disampaikan dan dikerjakan dengan cara yang elegan," jelas Qodari.

Menurut dia, wacana larangan penggunaan cadar ini membuat politik dan gejolak sosial kembali menghangat.

"Pada hari ini semua orang kemudian tiba-tiba pasang kuda-kuda. Padahal Anda mau menyelesaikan masalah. Harusnya dimulai dari dialog. Karena ini persoalan besar, dan karena itu harus ditangani dengan baik," ungkap Qodari.

Dia meminta, partai politik, khususnya di DPR bisa memanggil dan meminta penjelasan Menteri Agama terkait larangan penggunaan cadar tersebut.

"Tolong parpol bicara dengan menteri agama melalui komisinya masing-masing," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Mendagri

Soal pelarangan cadar di instansi pemerintah juga mendapat respons dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

"Saya akan bicarakan dengan Menag, tapi prinsipnya memang harusnya kan ada tata aturan tentang cara berpakaian untuk ASN, Polisi, TNI, semua udah ada tata seragam, berpakaian," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Oktober 2019.

Tito menyebut, tata tertib berpakaian tidak boleh dilanggar. Menurutnya, ASN tersebut bisa diberikan sanksi administrasi atau teguran.

"Tapi kalau seandainya ada yang tetap langgar ya apa boleh buat akan diberi sanksi lebih berat lagi, tapi prinsipnya harus sesuai dengan tata seragam berpakaian di lingkungan ASN," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.