Sukses

Pakar Hukum Tegaskan Pengangkatan Wamen Tidak Melanggar UU

Fahri menjelaskan, prinsip dasar pengangkatan Wamen telah sejalan dengan norma ketentuan pasal 10 UU RI No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.

Liputan6.com, Jakarta - Pengangkatan 12 wakil menteri oleh Presiden Jokowi menuai pro dan kontra. Sejumlah kalangan menganggap pengangkatan wakil-wakil menteri itu tidak sesuai perundang-undangan. Namun, Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menegaskan pengangkatan 12 Wakil Menteri oleh presiden Jokowi tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pengangkatan 12 Wakil Menteri secara hukum dan administratif adalah sah dan konstitusional," ujar Fahri Bachmid dalam keterangan persnya, Selasa (29/10/2019).

Fahri menjelaskan, prinsip dasar pengangkatan Wamen telah sejalan dengan norma ketentuan pasal 10 UU RI No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Menurut Fahri, semula posisi penjelasan pasal 10 UU a quo telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara No. 79/PUU-IX/2011, Putusan MK ini keluar pada tanggal 05 Juni 2012 silam.

Dia menjelaskan, pertimbangan hukum MK dalam memutuskan perkara itu menyebutkan bahwa “ Penjelasan Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 yang menentukan bahwa wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet adalah tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang Undang No 39 Tahun 2008.

Sebab, menurut Pasal tersebut, susunan organisasi Kementerian terdiri dari unsur: pemimpin yaitu Menteri, pembantu pemimpin yaitu sekretariat jendral; pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal; pengawas yaitu inspektorat jenderal; pendukung, yaitu badan atau pusat; dan pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan apabila wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karir, hal itu sudah tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian, sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil.

Dengan demikian, kata Fahri, hal itu berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pengangkatan Wamen oleh presiden Jokowi menurutnya juga sejalan dengan kaidah hukum serta mempunyai basis legal konstitusional.

"Dan tentunya sah adanya. Untuk itu kami berpendapat akhiri segala polemik perdebatan, baik secara politis maupun yuridis, sebab presiden telah menggunakan kewenangan eksekutif serta presidensialnya secara benar dan proporsional," tukas Fahri Bachmid.

Presiden Joko Widodo memperkenalkan 12 nama wakil menteri yang akan membantu menteri Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin. Sama halnya ketika memperkenalkan para menterinya, Jokowi mengumumkan para wakil menterinya dengan cara lesehan di anak tangga di dalam Istana, pada Jumat, 25 Oktober 2019.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.