Sukses

Kasus Kekerasan Oknum Aparat dalam Demo Dinilai Sulit Dibawa ke Mahkamah Internasional

Dia menjelaskan, dunia internasional menjamin hak sipil dan politik.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Internasional, Ogiandhafiz Juanda menilai demonstrasi merupakan salah satu konsekuensi negara yang berdemokrasi. Demonstrasi diberikan sebagai sebuah kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin undang-undang.

"Demonstrasi adalah hak berdaulat yang istimewa dan konstitusional dijamin undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 yang memberikan jaminan tentang kebebasan menyampaikan pendapat," ujar Ogiandhafiz Juanda dalam Diskusi Opini Live MNC Trijaya FM, bertajuk Aksi Mahasiswa dan HAM di D'consulate and Lounge, Jakarta, Jumat (25/10/2019)

Dia menjelaskan, dunia internasional menjamin hak sipil dan politik. Artinya bahwa terhadap pelaksanaan demonstrasi damai, namun jika dalam konteks kericuhan hal itu tidak dapat dibenarkan.

"Sehingga dalam pelaksanaan demonstrasi tetap harus ada dalam koridor batasan-batasan. Bagaimana kewenangan aparat penegak hukum untuk menanggapi aksi demonstrasi tentu dia punya Perkapolri yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2012, dimana dalam rangka menangani demonstrasi tidak boleh melanggar HAM," ujarnya.

Selain itu, para mahasiswa dan Polri juga tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan. Menurutnya, aksi demonstrasi harus dilakukan secara benar dan adil. Jika terbukti melanggar tentu harus diproses secara hukum.

Dalam konteks hukum internasional bahwa ada tidaknya pelanggaran HAM, tidak semudah yang dibayangkan. Karena sangat sensitif dalam dunia internasional. Pelanggaran HAM di Indonesia, lanjut Ogiandhafiz Juanda, ada dua jenis. Di antaranya genosida yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Lantas apakah kekerasan yang dilakukan oknum aparat dalam demonstrasi sebagai satu pelanggaran HAM?

"Tentu saya akan bertanya kembali, apakah mahkamah internasional atau mahkamah pidana internasional yang kita kenal itu harus diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara atau sengketa yang terjadi antarnegara. Sangat sulit sekali kalau kasus penyerangan oknum aparat dibawa ke Mahkamah Internasional dan sebaiknya dikesampingkan," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diteruskan ke Peradilan Umum

Sementara Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan, beberapa oknum kepolisian yang diperiksa terkait pelanggaran dalam aksi demonstrasi mahasiswa itu harus diteruskan ke peradilan umum.

"Demonstrasi bukan pelaku kejahatan, karena demonstrasi dijamin Undang-Undang dan tidak melanggar HAM. Tiga bulan demonstrasi di Hong Kong tidak terjadi apa-apa, itu artinya ada kedewasaan dengan menyeimbangkan dua kepentingan," terangnya.

"Polisi jangan menempatkan demonstran sebagai pelaku kejahatan," tambahnya.

Sedangkan Pakar Hukum Razman Nasution menilai, tidak semua persoalan harus dibawa ke dunia internasional. Karena akan mengurangi kepercayaan terhadap lembaga hukum.

"Demonstrasi sebaiknya dilakukan dengan cara-cara dialogis yang baik. Tidak berarti Polisi benar, maka dari itu ada Kapolda Kendari yang dicopot. Demonstrasi harus dilakukan dengan baik dan polisi juga lakukan protap yang benar," ucap Razman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.