Sukses

Tata Tak Bisa Dipenjara Menggantikan Tommy

Tidak ada ketentuan tegas yang menyatakan bahwa apabila orang yang dijamin belakangan melarikan diri, maka si penjamin harus menggantikannya masuk penjara.

Liputan6.com, Jakarta: Ardhia Pramesti Regita Cahyani atau Tata tidak dapat ditindak berkaitan dengan jaminannya bahwa suaminya Tommy Soeharto tidak akan melarikan diri. Hal itu ditegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lalu Mariyun, di Jakarta, Selasa (21/11).

Menurut Lalu Mariyun, PN Jaksel tidak akan melakukan upaya hukum apa pun terhadap Tata berkaitan dengan surat jaminan yang ditandatangani tanggal 3 Oktober tersebut. Sebab, sampai sekarang tidak ada ketentuan tegas yang menyatakan bahwa apabila orang yang dijamin belakangan melarikan diri, maka si penjamin harus menggantikannya masuk penjara.

Surat jaminan Tata diajukan kepada Ketua PN Jaksel bersamaan dengan surat permohonan penangguhan eksekusi Tommy Soeharto. Tata menyatakan, ia menjamin suaminya tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghindarkan diri dari kewajibannya selaku terpidana. Namun, ternyata suaminya memang lari dan menjadi buron hingga kini.

Sementara itu, Dinas Imigrasi memastikan tidak melihat terpidana Tommy Soeharto di 114 tempat pemeriksaan imigrasi Indonesia. Penjelasan itu disampaikan Direktur Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian Muhammad Indra, untuk menjawab isu yang menyebut Tommy sudah kabur ke luar negeri lewat salah satu bandar udara di Indonesia.

Kepolisian Daerah Metro Jaya juga sudah menggeledah kediaman Probosutedjo, paman Hutomo Mandala Putra, Selasa siang. Penggeledahan itu berlangsung selama 30 menit itu dipimpin Senior Inspektur Tagam Sinaga. Sayangnya, Sinaga kemudian menjelaskan, kendati setiap sudut rumah tak luput dari penyisiran polisi, keponakan pemilik tumah tak berhasil ditemukan.

Probosutedjo sendiri mengakui, Tommy telah dua kali mengunjungi rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat itu. Terakhir, kata dia, saat pernikahan anak Probosutedjo. Namun, Probo mengaku tidak pernah bertemu dengan keponakannya itu, sejak Kejaksaan menetapkan eksekusi.

Hingga Selasa petang, polisi pun masih melakukan penggeledahan di rumah penyanyi Maya Rumantir di Jalan Abdul Majid nomor 48, Jakarta Selatan. Maklum, perempuan asal Kawanua yang terjun mengelola sekolah pengembangan sumber daya manusia Maya Gita itu, dikenal cukup dekat sang buronan sebelumnya.(HFS/YYT/Tim Liputan6)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini