Sukses

PKS: Pasal Penghinaan Presiden di Revisi KUHP Bisa Jadi Pasal Karet

Pasal-pasal terkait penghinaan presiden atau wakil presiden ini tertuang dalam Pasal 218-220 revisi KUHP.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU RKUHP) kontraproduktif. Menurut Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, pasal tersebut bisa menjadi pasal karet dalam pelaksanaannya.

"Pasal ini bisa jadi pasal karet," kata Mardani pada wartawan di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Pasal-pasal terkait penghinaan presiden atau wakil presiden ini tertuang dalam Pasal 218-220 revisi KUHP. Mardani menilai seharusnya pasal penghinaan presiden sudah tidak ada lagi karena sebelumnya pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Konstitusi sudah menyatakan kebebasan pendapat adalah hak warga negara. Dan Presiden sebagai pejabat yang mengurus urusan publik wajar akan selalu jadi pusat komentar," ungkap Mardani.

Dia menyarankan alangkah baiknya penanganan orang yang menghina presiden dilakukan dengan cara edukatif.

"Jauh lebih baik pendekatan literasi dan edukasi. Bukan langkah seperti dalam pasal ini," ucap Mardani.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Pasal Penghinaan

Diketahui, pasal-pasal terkait penghinaan presiden/wakil presiden ini tertuang dalam Pasal 218-220 RKUHP. Pasal itu berbunyi:

Pasal 218

(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (bulan) atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 220

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Diketahui, DPR dan pemerintah sudah menyepakati pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Rabu (18/9/2019). Hasil kesepakatan itu rencananya akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.