Sukses

Masinton PDIP Sarankan Wadah Pegawai KPK Diisi dari ASN

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menduga ada yang tidak beres dengan mekanisme kepemimpinan di internal KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menduga ada yang tidak beres dengan mekanisme kepemimpinan di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu nampak dari adanya tekanan dan intervensi dari Wadah Pegawai (WP) KPK dan ketidakharmonisan antarpimpinan KPK.

Masinton mengatakan, pernyataan Capim KPK incumbent Alexander Marwata soal konferensi pers yang dilakukan Saut Situmorang dilakukan tanpa sepengetahuannya. Sebelumnya, Saut menyampaikan pelanggaran etik Capim Firli Bahuri saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK saat itu.

Kemudian, dia menambahkan, pernyataan Alex tersebut langsung dibantah oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Dimana Agus menegaskan keputusan Saut menggelar konferensi pers atas persetujuan mayoritas pimpinan.

"Beliau (Alexander Marwata) menyatakan 3 pimpinan tidak mengetahui dan belum pernah ada proses putusan secara kelembagaan (soal konpers pelanggaran etik Firli). Itu kemudian menampakkan bahwa lembaga itu secara eksklusif di monopoli sama kepentingan yang namanya Wadah Politik KPK," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).

Politikus PDIP itu menambahkan, desakan dan tekanan yang dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK terhadap mekanisme kerja pimpinan sudah di luar batas, termasuk mempengaruhi soal keputusan konferensi pers pelanggaran etik Firli. Menurutnya, saat ini Wadah Pegawai KPK bukan lagi paguyuban, melainkan wadah politik.

"Kalau kemarin Wadah Pegawai namanya, sekarang Wadah Politik. Ini yang menjadi kelompok penekan, menekan pimpinan, menekan publik melakukan pressure terhadap DPR," tegasnya.

Kemudian, kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang menemui mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau yang biasa disapa TGB itu adalah kasus lama pada 2018 lalu. Oleh karenanya, menurut Masinton, WP KPK saat ini sudah bekerja tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Maka dari itu, Masinton meminta ke depan agar WP KPK diisi oleh aparatur sipil negara, sehingga mereka tidak dapat bergerak didasarkan kepentingan politik.

"Harus diubah ke depan, WP harus diisi oleh ASN agar tidak berpolitik, sehingga KPK tidak sakit-sakitan lagi. Kalau sekarang, (KPK) tubuhnya sakit, nggak sehat, banyak friksinya," tutupnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fahri Minta Dibubarkan

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Wadah Pegawai KPK harus dibubarkan. Alasannya karena perlu ada penyesuaian dengan segala perundangan yang berlaku, khususnya saat revisi undang-undang KPK disahkan.

Bekas politisi PKS itu merujuk atas pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan seluruh pegawai di KPK berstatus sebagai aparatur sipil negara. Sehingga, seluruh ASN harus mengikuti segala aturan perundangan yang berlaku.

"Wadah Pegawai KPK itu seharusnya dibubarkan itu. Semua sudah menjadi anggota Korpri kok, dan sekarang semuanya seperti kata presiden, semua harus menjadi ASN. Ya menyesuaikan diri lah," kata Fahri, Jumat (13/9/2019).

Ia juga mengingatkan agar Wadah Pegawai KPK tidak melakukan segala tindakan semau mereka agar tidak menimbulkan kerepotan.

Wadah Pegawai KPK adalah organisasi pegawai-pegawai di KPK. Belakangan, wadah pegawai sering bersuara keras menolak revisi undang-undang KPK. Wadah pegawai bersama koalisi masyarakat pegiat antikorupsi beberapa kali mengadakan aksi pernyataan meminta Jokowi menguatkan kinerja KPK dan mendengar segala masukan.

Wadah pegawai juga secara konsisten menuntut pemerintah menuntaskan kasus serangan air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Namun sudah dua tahun lebih, pelaku penyerangan Novel tak kunjung terungkap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.