Sukses

ASN Dishub Wajib Naik Angkot Tiap Rabu, Kadishub: Kita Dorong Juga ke Swasta

Tidak hanya Dinas Perhubungan, tapi kita akan dorong ke seluruh pemerintah provinsi DKI Jakarta, bahkan seluruh kantor pemerintah dan swasta

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menilai, penerapan bebas kendaraan setiap hari Rabu bagi pegawai lingkungan Dishub DKI telah berjalan efektif.

Dia pun ingin agar peraturan ini bisa diterapkan di seluruh elemen Pemprov DKI Jakarta.

"Selama ini kan hampir tidak ada yang mau jadi pionir untuk jadi sesuatu yang baik, tapi setelah saya evaluasi, ini hal yang baik. Dan kita harapkan kami akan dorong ini ke Pak Gubernur untuk ditetapkan sebagai kebijakan ke depan,” ungkap Syafrin saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).

Menurutnya, hari Rabu kemarin (4/9/2019) parkiran kantor Dishub DKI langsung bersih dari kendaraan karena adanya peraturan itu. Jumlahnya pun dinilai signifikan, karena Dishub DKI memiliki 5.114 orang pegawai.

Melihat hal itu, Syafrin optimistis hal ini bisa diterapkan untuk seluruh lingkungan pemerintahan di Jakarta, bahkan swasta.

“Kita berharap bahwa car free day yang dilaksanakan pada weekday ini, kan biasanya car free day itu dilaksanakan setiap hari Minggu ya, ini menjadi pola,” tuturnya.

“Tidak hanya Dinas Perhubungan, tapi kita akan dorong ke seluruh pemerintah provinsi DKI Jakarta, bahkan seluruh kantor pemerintah dan swasta yang ada di Jakarta,” lanjut Syafrin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Evaluasi

Syafrin menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi lebih lanjut penerapan aturan ini. Karenanya, dia belum menargetkan kapan akan mendorong peraturan ini ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Saya belum tahu nih, kita masih evaluasi dulu yang saat ini,” tuturnya.

Peraturan ini sendiri akan diterapkannya selama mungkin. Hal ini guna mengurangi polusi yang ada di Jakarta.

“Kita harapkan ini menjadi pola bersama, karena kita ketahui Pak Gubernur sudah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 yang di sana ada 7 inisiasi untuk perbaikan kualitas udara Jakarta,” ucap Syafrin.

“Instruksi Gubernur juga setiap hari Jumat pada minggu pertama setiap bulannya tidak boleh bawa kendaraan bermotor ke kantor. Nah sekarang saya tindaklanjuti setiap hari Rabu Dishub dilarang membawa kendaraan ke kantor,” dia mengakhiri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.