Sukses

6 Hal tentang Peringatan HUT Ke-74 RI yang Akan Dilakukan di Pulau D Reklamasi

Tak main-main, pegawai di lingkungan Pemprov DKI yang bolos saat upacara perayaan HUT ke-74 RI akan mendapatkan sanksi.

Liputan6.com, Jakarta - Upacara Peringatan HUT ke-74 RI di Jakarta akan berbeda dari biasanya. Hal tersebut lantaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019.

Dalam Ingub yang ditandatangani pada Senin, 12 Agustus 2019, Anies menuliskan pelaksanaan HUT ke-74 RI dilaksanakan di kawasan Pantai Maju atau Pulau D reklamasi.

Sedangkan bupati dan wali kota diperintahkan untuk menyelenggarakan upacara 17 Agustus di kantor masing-masing.

"Pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai, tempat Kawasan Pantai Maju, Kota Administrasi Jakarta Utara," kutipan Ingub, Selasa, 13 Agustus 2019.

Tak main-main, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Khaidir menyatakan, pegawai di lingkungan Pemprov DKI yang tidak hadir tanpa keterangan saat upacara perayaan HUT ke-74 RI akan mendapatkan sanksi.

Berikut 6 hal tentang Peringatan HUT ke-74 RI di Ibu Kota yang akan dilakukan di Pulau D Reklamasi dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Buat Ingub

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019.

Ingub upacara HUT ke-74 RI tersebut ditandatangani oleh Anies pada Senin, 12 Agustus 2019.

Dalam Ingub tersebut dituliskan pelaksanaan HUT ke-74 RI dilaksanakan di kawasan Pantai Maju atau Pulau D reklamasi. Anies pun menginstruksikan agar pegawai Pemprov DKI Jakarta dapat mengikuti upacara pada 17 Agustus 2019.

Sedangkan bupati dan wali kota diperintahkan untuk menyelenggarakan upacara 17 Agustus di kantor masing-masing.

"Pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai, tempat Kawasan Pantai Maju, Kota Administrasi Jakarta Utara," kutipan Ingub, Selasa, 13 Agustus 2019.

Dalam Ingub tersebut juga bertuliskan bahwa akan disediakan mobil untuk menuju lokasi upacara HUT ke-74 RI untuk peserta upacara dan paling lambat pukul 05.30 WIB.

 

3 dari 6 halaman

Alasan di Pulau Reklamasi

Anies Baswedan membeberkan alasan digelarnya upacara perayaan HUT ke-74 RI di Pulau D Reklamasi, Jakarta Utara. Dia menyebut awalnya lahan hasil reklamasi merupakan wilayah tertutup yang seakan-akan milik swasta ataupun pribadi.

Anies menyebut, dengan adanya pelaksanaan upacara HUT ke-74 RI tersebut, merupakan simbol sebuah kawasan terbuka milik seluruh warga Indonesia.

Untuk menyimbolkan dari kepemilikan ini adalah milik negara, bukan milik pribadi, maka kita menyelenggarakan upacara di sana sebagai simbol bahwa itu tanah kita, itu air kita," kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan, dengan adanya perayaan HUT RI pun, pulau reklamasi juga memberikan kesan bukan wilayah eksklusif.

"Jadi ini adalah sebuah pesan tidak ada wilayah eksklusif, tertutup, ini adalah milik kami, milik Republik Indonesia," jelas Anies.

 

4 dari 6 halaman

Sediakan Bus Untuk Pegawai

Pemprov DKI Jakarta menyediakan sejumlah bus dengan berbagai titik keberangkatan untuk para pegawai yang ikut serta dalam upacara perayaan HUT RI di Pulau Maju atau Pulau D Reklamasi, Jakarta Utara.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta Muhammad Mawardi menyatakan, ada 4 ribu pegawai yang akan ikut serta dalam pelaksanaan upacara HUT RI tersebut.

"Kita akan fasilitasi bus Jakarta sekitar 75 bus dengan 12 keberangkatan," kata Mawardi.

12 titik keberangkatan tersebut yakni Balaikota, Dinas Teknis Jatibaru, Dinas Teknis Abdul Muis, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP), dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Selanjutnya yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamantan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Mawardi menyebut tidak ada perbedaan alur pelaksaan upacara HUT RI dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Perbedaannya hanya dari segi tempat saja. Tata cara dan pelaksanaannya sama seperti sebelumnya," jelasnya.

 

5 dari 6 halaman

Persiapan Sudah 100 Persen

Mawardi menyatakan, tak ada yang berbeda pelaksanaan upacara bendera perayaan HUT ke-74 RI di Pulau D Reklamasi dengan lokasi lainnya.

Mawardi menyebut persiapaan pelaksanaan upacara di Pulau Maju sudah rampung. Tinggal pelaksanaannya saja pada Sabtu, 17 Agustus nanti.

"Perbedaannya hanya dari segi tempat saja. Tata cara dan pelaksanaannya sama seperti sebelumnya," kata Mawardi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Dia menyatakan untuk 4 ribu pegawai yang ikut serta ke Pulau Maju disediakan sejumlah bus Transjakarta. Mengingat lokasi upacara jauh dari Balai Kota, Jakarta Pusat.

"Kita akan fasilitasi bus TransJakarta sekitar 75 bus dengan 12 keberangkatan," jelasnya.

Ada sekitar 12 titik keberangkatan bus Transjakarta yang akan memberangkatkan ribuan pegawai saat HUT ke-74 RI nanti.

Di antaranya di Balai Kota, Dinas Teknis Jatibaru, Dinas Teknis Abdul Muis, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP), dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

 

6 dari 6 halaman

Siapkan Sanksi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Khaidir menyatakan pegawai di lingkungan Pemprov DKI yang tidak hadir tanpa keterangan saat upacara perayaan HUT ke-74 RI akan mendapatkan sanksi.

"Bagi yang tidak hadir besok, nantinya di hari Senin, 19 Agustus 2019 akan dipanggil untuk diminta alasannya dan diberi teguran," kata Khaidir saat dihubungi Liputan6.com.

Dia menjelaskan pelaksanaan upacara tersebut wajib berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengelurkan Ingub 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019.

"Upacara ini juga bagian dari tugas, sehingga mereka wajib melaksanakan tugas yang diberikan negara kepadanya," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.