Sukses

KPK Tahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II

Selain Dirkeu PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, KPK juga menahan staf PT INTI, Taswin Nur (TSW).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA), Jumat (2/8/2019) dini hari. Dia ditempatkan di Rutan KPK.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap AYA di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (2/8/2019).

Andra ditangkap pada Rabu 31 Juli 2019 malam dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property.

Selain Andra, KPK juga menahan staf PT INTI, Taswin Nur (TSW). Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. 

"TSW (ditempatkan) di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," jelas Febri.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Terima Suap

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Andra diduga menerima suap SGD 96.700 dari Taswin Nur karena telah mengawal agar proyek BHS ini bisa dikerjakan oleh PT INTI.

"AYA (Andra) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 1 Agustus 2019.

Menurut Basaria, nilai pengadaan BHS yang akan dioperasikan oleh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) ini senilai Rp 86 miliar. Pengadaan BHS untuk enam bandara di Tanah Air ini dikelola oleh PT Angkasa Pura II.

Basaria mengatakan, PT APP awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam mengarahkan agar PT APP menunjuk langsung PT INTI untuk menggarap proyek tersebut.

"Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten," kata Basaria.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.