2 Penambang Ilegal di Bangka Belitung Tertimbun Longsor, 1 Tewas

2 Penambang Ilegal di Bangka Belitung Tertimbun Longsor, 1 Tewas

Pencarian terhadap dua orang penambang timah ilegal yang tertimbun tanah longsor sedalam belasan meter di hutan perbukitan Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung, terus dilakukan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (2/8/2019), kedua korban yaitu Juhendri (33) dan Andi (32). Tim SAR gabungan yang dibantu warga setempat berusaha melakukan pencarian dengan mengunakan peralatan manual.

Satu korban bernama Juhendri berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jasad korban pun langsung dievakuasi petugas dibantu pihak keluarga untuk dibawa ke kediamannya.

Kepala Desa Mayang mengatakan, penambangan timah ilegal di Hutan Adat Bukit Panjang, Desa Mayang sudah berlangsung sejak dua tahun lalu.

Penambangan dilakukan warga dengan cara manual dengan cara menggali lobang hingga belasan meter untuk mengambil bongkahan batu timah jenis primer.

"Korbannya ada dua, satu lagi masih proses pencarian," ucap Kepala Desa Mayang Joni.

Pencarian korban akan dilanjutkan menggunakan tiga unit alat berat jenis excavator yang telah disiapkan.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 02 August 2019, 08:58 WIB

Video Terkait

Spotlights