VIDEO: Penembak Bripka Rachmat Bisa Dihukum Mati

Sanksi pidana dan etika profesi menanti pelaku penembak Bripka Rachmat Effendi. Tersangka bisa diganjar hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Diterbitkan 26 Juli 2019, 14:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Sanksi pidana dan etika profesi menanti pelaku penembak Bripka Rachmat Effendi. Tersangka bisa diganjar hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6