Sukses

Jadwal Hakim Padat, Sidang Terdakwa Suap Dana Hibah Kemenpora Ditunda

Penundaan dilakukan mengingat padatnya jadwal sidang oleh majelis hakim yang memimpin persidangan Mulyana.

Liputan6.com, Jakarta Sidang terdakwa penerimaan suap terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana ditunda. Keputusan itu atas kesepakatan bersama jaksa penuntut umum KPK, kuasa hukum dan majelis hakim.

Jaksa Budi Nugraha mengatakan, penundaan dilakukan mengingat padatnya jadwal sidang oleh majelis hakim yang memimpin persidangan Mulyana.

"Atas kesepakatan bersama. Majelis hakim masih sidang, terlalu malam," ujar jaksa Budi di Jakarta, Kamis (25/7/2019) malam.

Sedianya, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terhadap Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Trianta sebagai terdakwa. Jaksa Budi menambahkan, jika dipaksakan bersidang tidak ideal karena terlalu larut.

"Pemeriksaan bisa sampai jam 11 (malam)," ujar dia.

Diketahui, Mulyana merupakan Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, saat ini duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa jaksa menerima suap berupa 1 unit Fortuner, uang dengan total Rp 400 juta, dan satu unit ponsel Samsung.

Penerimaan suap itu sebagai pemulus mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua Proposal KONI

Ada pengajuan proposal yang diajukan KONI sebanyak dua kali. Untuk proposal pertama, KONI mengajukan Rp 50 miliar untuk pengawasan dan pendampingan atlet dalam Asian Games dan Asian Para Games. Dalam realisasinya, Kemenpora mencairkan dana hibah senilai Rp 30 miliar dengan dua tahap.

Sementara proposal kedua, KONI mengajukan dana hibah ke Kemenpora untuk pengawasan dan pendampingan atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Realisasi yang diberikan Kemenpora Rp 17,9 miliar.

Sementara itu, Mulyana didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.