Sukses

Ombudsman Beber Detik-Detik Idrus Marham di RS MMC

Aksi plesiran mantan Menteri Sosial Idrus Marham di Rumah Sakit MMC terekam kamera pengawas. Rekaman ditampilkan Ombudsman RI, Rabu (3/7/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Aksi plesiran mantan Menteri Sosial Idrus Marham di Rumah Sakit MMC terekam kamera pengawas. Rekaman ditampilkan Ombudsman RI, Rabu (3/7/2019).

Dalam rekaman, terlihat mobil KPK bernomor polisi B 1236 SQO yang ditumpangi tiba berada di basement RS MMC.

Terlihat Idrus Marham keluar tanpa menggunakan rompi tahanan dan borgol dengan didamping oleh satu orang Pengawal Tahanan (Waltah) KPK dan disambut oleh seseorang berkemeja pendek berwarna cokelat keabuan dengan menggunakan tas selempang.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan telah terjadi maladministrasi.

Pertama mengenai prosedur Pengeluaran Tahanan. Plt. Kepala Rutan dan Plh Kepala Rutan mengabaikan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan serta tidak meminta secara aktif mengenai situasi hambatan dan tantangan di lapangan kepada Petugas Pengawalan Tahanan.

"Plt. Kepala Rutan dan Plh Kepala Rutan tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam rangka tertib administrasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan," ucap dia.

Kedua, mengenai manajemen pengawalan dan pengamanan tahanan. Teguh menjelaskan, Kepala Biro Umum dan Kepala Bagian Pengamanan tidak kompeten dalam manajemen pengamanan dan pengawalan tahanan khususnya terkait dengan keterbatasan jumlah SDM serta membiarkan pelaksanaan tugas pengawalan tahanan tanpa memiliki SOP pengawalan tahanan.

Ketiga, mengenai pelaksanaan penetapan pengadilan. Petugas Pengawalan Tahanan tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya dengan tidak melakukan dan mengabaikan ketentuan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan.

Teguh mengatakan, Direktur Pengawasan Internal KPK juga tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya mencegah maladministrasi pengawalan tahanan.

"Karena dengan keterbatasan pemahaman terhadap peraturan di internal serta kemampuan mendeteksi sejak dini pelanggaran dalam pengawalan tahanan maka dapat dipastikan bahwa selama ini belum ada tindakan tegas dari Direktorat Pengawasan Internal KPK," ucap dia.

Sementara itu, Teguh menyatakan, staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK melakukan perbuatan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum yakni dengan tidak mengindahkan norma dan peraturan tentang pakaian tahanan dan borgol.

Selain itu, membiarkan Idrus Marham menggunakan handphone dan berkomunikasi dengan keluarga.

"Staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK tidak melaporkan kejadian tersebut kepada staf pada Rutan KPK, sesama Staf pada Pengawalan Tahanan dan kepada Direktorat Pengawasan Internal," tutup dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi

Berikut ini kronologinya menurut potongan-potongan gambar yang dimiliki Ombudsman.

Pukul 11.12-11.35 WIBIdrus tiba di basement RS MMC tanpa menggunakan rompi tahanan dan borgol. Idrus didampingi satu pengawal tahanan KPK dan langsung disambut seorang pria berkacamata yang diduga penasihat hukum atau ajudan atau kerabatnya.

Pukul 11.38 WIBIdrus masuk ke ruang poli gigi

Pukul 12.06 WIBIdrus meninggalkan dari ruang poli gigi

Pukul 12.08 WIBIdrus turun melalui lift dan terpantau berjalan ke arah coffee shop bersama pengawal dan beberapa orang diduga pengacara atau ajudan atau kerabat.

Pukul 12.09-12.22 WIBIdrus berjalan menuju H Tower bersama pengawal dan beberapa orang diduga penasihat hukum atau ajudannya menuju tempat salat Jumat.

Pukul 12.34-12.38 WIBIdrus selesai salat Jumat. Selanjutnya, kembali menuju RS MMC bersama pengawal dan pengacara atau ajudannya.

Pukul 12.39 WIBIdrus memasuki coffee shop bersama pengawal dan pria yang diduga pengacara atau ajudannya. Selama di coffee shop, Idrus didampingi keluarga dan beberapa orang diduga pengacaranya.

Pukul 14.00 WIBPengawal keluar dari coffee shop dan berbincang dengan pria berbaju kotak-kotak kurang-lebih 13 menit. Setelah berbincang dengan pengawal, pria tersebut masuk ke coffee shop dan menghampiri Idrus.

Pukul 14.26 WIBPengawal tahanan meninggalkan pengawasan terhadap Idrus dalam jangka waktu kurang-lebih 5 menit.

Pukul 14.30 WIBPengawal selanjutnya ke coffee shop membawa kopi.

Pukul 15.28 WIBPengawal juga sempat keluar dari coffee shop untuk mengisi daya (charging) HP.

Pukul 15.38 WIBIdrus mengantar 3 orang keluar dari coffee shop dan selanjutnya kembali ke coffee shop.

Pukul 15.38 WIBIdrus meninggalkan coffee shop, keluarga, pengawal tahanan, dan bersama pria berkacamata pergi ke toilet.

Pukul 15.42 WIBIdrus menemani istri dan keluarganya untuk menunggu mobil jemputan istri Idrus. Setelah itu, Idrus bersama pengawal tahanan dan beberapa orang diduga pengacara jalan menuju mobil tahanan.

Pukul 15.47 WIBIdrus sempat berdiskusi lebih dulu dengan beberapa orang yang diduga penasihat hukum atau ajudan. Setelah itu, Idrus memasuki mobil tahanan KPK.

3 dari 3 halaman

Kata KPK

Sementaran itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan internal.

"Secara internal kita melakukan penyelidikan terhadap pelaporan dari Ombudsman. Laporannya nanti akan kita share kepada bapak ibu," kata Laode di Golden Ball Room, The Sultan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).

Sejauh ini, menurut Laode tidak ditemukan pelanggaran. Laode menegaskan, pihaknya mengizinkan keluar rutan semata-mata untuk menjalankan putusan pengadilan.

"Jadi KPK tidak boleh melarang orang yang ada putusan pengadilan untuk pergi berobat," ujar Laode.

Laode juga sudah memeriksa pengawal tahanan. Beberapa jawabannya pun masuk akal.

"Apakah dia (Idrus) diborgol dilepas borgolnya setelah di rumah sakit memang harus begitu juga, masa diperiksa kesehatannya di itu. Termasuk apakah dia nggak pakai rompi ya setelah masuk rumah sakit tidak pakai rompi, mengapa kalau pakai rompi bahkan menarik perhatian orang kan seperti itu," ujar dia.

Sedangkan mengenai ponsel, Laode mengatakan, alat komunikasi itu bukan milik Idrus Marham. Keterangan itu diperoleh saat memeriksa pengawal tahanan.

"Pengacara lagi menelpon terus memberikan kepada Idrus. Oh ini ada keluarga bapak yang bicara seperti itu," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.