Sukses

Alasan Perusuh 22 Mei Serang Asrama Brimob Petamburan

Selain Asrama Brimob Petamburan, perusuh juga berulah di fly over Slipi dan Pasar Tanah Abang.

Liputan6.com, Jakarta - Kerusuhan Jakarta yang terjadi pada 21 dan 22 Mei 2019 telah melukai 29 anggota kepolisian. Anggota yang terluka kebanyakan sedang berada di Asrama Brimob, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta saat kerusuhan pecah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan perusuh 22 Mei menyerang Asrama Brimob di Petamburan. Menurut dia, kerusuhan di kawasan Petamburan, Slipi, dan Tanah Abang itu telah direncanakan.

"Salah satu sasarannya adalah settingan menyerbu Asrama Mako Brimob. Kenapa? Untuk merebut senjata," ujar Dedi usai menjenguk anggota yang terluka di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (27/5/2019).

Para perusuh, kata Dedi, ingin menguasai atau mengambil senjata dan amunisi milik aparat kepolisian. Namun, rencana tersebut tidak berhasil.

"Dari Slipi maupun Tanah Abang (perusuh) secara masif yang menggunakan batu, bom molotov. Tidak ada senjata yang lolos ke tangan perusuh," ucapnya.

Lebih lanjut, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menegaskan, aparat kepolisian tidak menggunakan senjata api dan peluru tajam saat mengamankan aksi 21-22 Mei 2019.

"Sesuai yang sudah saya sampaikan berulang kali, seluruh anggota Polri dan TNI yang melaksanakan pengamanan langsung terhadap para pendemo tidak dilengkapi senjata api dan peluru tajam," kata Dedi menegaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peluru di Mobil Dinas Brimob

Saat terjadi kerusuhan di kawasan Slipi, pada aksi 22 Mei 2019, ditemukan peluru diduga dari dalam mobil dinas Brimob.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mobil tersebut merupakan mobil Danki (komandan kompi) Brimob.

Berdasarkan SOP, Danki Brimob boleh membawa peluru tajam untuk kepentingan antianarki dan harus melalui kontrol ketat dari Danyon atau atasan. Selain itu, untuk penggunaannya harus langsung melaporkannya kepada Kapolda.

"Pleton antianarkis dikendalikan langsung oleh Kapolda Metro dalam rangka melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur kepada para perusuh yang nyata-nyata sudah melakukan aksi anarkis yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat, aparat dan telah melakukan pengrusakan properti-properti masyarakat dan aparat," jelasnya, Kamis (23/5/2019).

Dedi menerangkan, satuan antianarkis diperlukan untuk memitigasi kerusuhan massa sifatnya sangat masif.

"Pleton antianarkis itu dibutuhkan untuk memitigasi kerusuhan massa yang sangat masif. Kalau misalnya itu kondisi damai, enggak boleh dibagikan, tetap di bawah kendali dan pengamanan Polri," jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Dedi, Polri dan TNI tidak menggunakan senjata api dan peluru tajam dalam melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.

Pengamanan hanya dibekali dengan tameng, gas air mata, dan water canon. Jika terjadi tembakan dari senjata api dan peluru tajam, Dedi memastikan, hal tersebut bukan dari TNI dan Polri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.