Sukses

Tak Jadi Diperiksa KPK, Sofyan Basir Penuhi Panggilan Kejagung

Menurut Vice President Public Relations PLN, panggilan Kejagung terhadap Sofyan Basir merupakan yang kedua kalinya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Hanya saja, dia tidak datang lantaran memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bapak Sofyan pada hari ini sebagai warga negara yang baik, beliau menunaikan kewajibannya dengan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara leasing Marine Vessel Power Plant di Kejaksaan Agung," tutur Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah dalam keterangannya, Jumat (24/5/2019).

Menurut Dwi, panggilan Kejagung terhadap Sofyan Basir merupakan yang kedua kalinya. Dia sempat tidak hadir pada panggilan pertama 17 Mei 2019.

"Tadi pagi jam 09.00 WIB beliau sudah berada di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan tersebut. Dan pada kesempatan yang sama kuasa hukumnya menyampaikan surat untuk penundaan di KPK," jelas Dwi.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menerima Suap

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.