Sukses

Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembobol Mesin ATM

Keduanya berpura-pura membantu calon korban yang mengalami kendala saat mengakses mesin ATM.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya meringkus dua pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) berinisial R dan EI, Sabtu 11 Mei 2019 di Serang. Keduanya berpura-pura membantu calon korban yang mengalami kendala saat mengakses mesin ATM.

Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari mengatakan, pelaku terlebih dahulu mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi yang diselipkan di mulut akses kartu debet.

"Bibir ATM itu diganjal dengan tusuk gigi kemudian cotton bud sehingga warga atau masyarakat yang mau melakukan transaksi mengalami kesulitan," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).

Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. EI berperan sebagai pengganjal mesin ATM sekaligus berpura-pura sebagai warga yang mengantre mesin tersebut.

Sementara R berperan sebagai pihak bank yang akan membantu calon korban ketika menghadapi masalah mengakses mesin ATM.

"Para tersangka ini selalu melakukan aksinya secara bersama-sama minimal 3 orang," kata Ade.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Manfaatkan Kepanikan Korban

Kepanikan korban dimanfaatkan pelaku dengan mengarahkan untuk segera menghubungi call center bank penyedia ATM.

"Pelaku sudah memasang nomor yang sengaja mereka buat di sana. Jadi saat orang bank datang itu padahal sindikat mereka," jelas Ade.

Saat R mengoperasikan mesin ATM tersebut, korban tidak menyadari kartu yang diselamatkan petugas bank gadungan tersebut bukan kartu miliknya. Setelah korban pergi, lanjut dia, pelaku langsung menarik tunai uang yang ada di rekening korban hingga batas penarikan tunai.

"Korban yang melaporkan ini uangnya terkuras Rp 72 juta," tandasnya.

Atas perbuatannya, EI dan R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Polisi juga menetapkan status rekan pelaku berinisial RN dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.