Sukses

Perempuan Asal Pontianak Bobol Bank Rp 1,8 M karena Keranjingan Game Online

Di game tersebut YS ingin belanja sejumlah fasilitas yang tersedia. Saat proses pembelian, operator game mengarahkan YS untuk mentransfer ke akun virtual. Namun usai transaksi, rekeningnya tidak terdebet dan dia terus mengulangi aksinya.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap pencurian sekaligus pencucian uang yang dengan modus game online oleh seorang perempuan. Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ari mengatakan, akibat aksi tersebut, sebuah bank merugi Rp 1,8 miliar akibat dibobol tersangka.

"Seorang tersangka perempuan berinisial YS tidak bekerja asal Pontianak telah berhasil membobol sebuah bank sehingga salah satu bank ini mengalami kerugian Rp 1,8 miliar," ujar Ade saaat melakukan konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakara Pusat, Sabtu (18/5).

Ade merinci, modus yang dilakukan perempuan berusia 26 tahun ini memiliki akun game online, Mobile Legend. Di game tersebut YS ingin belanja sejumlah fasilitas yang tersedia. Saat proses pembelian, operator game mengarahkan YS untuk mentransfer ke akun virtual.

Transaksi selesai, YS memiliki fasilitas yang diinginkan. Namun debet rekening milik YS tidak berkurang sebagaimana usai melakukan transaksi.

Tindakan itu kemudian terus dilakukan YS berulang kali hingga menyentuh angka Rp 1,8 miliar. Sebab, jelas Ade, setiap pembelian fasilitas atau barang yang dijual di game tersebut dipatok harga berkisar Rpp 100 hingga Rp 300 ribu.

"Ternyata uangnya tidak terdebet artinya tersangka ini tidak berkurang uangnya sehingga hal ini menimbulkan kerugian bagi bank yang bekerjasama dengan pemilik game. Tersangka mengulangi perbuatannya berkali-kaliB dan bank harus membayar Rp 1,8 miliar kepada pemilik game," ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah bermain Mobile Legend selama satu tahun, hanya saja polisi masih melakukan proses pengembangan atas tindakan tersangka yang melakukan transaksi fiktif tersebut.

Atas perbuatan YS, polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo Pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.

"Kami juga jerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang," tandasnya.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.